Beritasumut.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Pakam melakukan razia, Selasa (24/5/2016) malam. Hasilnya 3 narapidana pengedar dan bandar sabu berikut 8 paket sabu dan uang tunai Rp 26 juta diamankan.
Kepala Lapas Lubuk Pakam Kelas II B Jahari Sitepu mendapat kabar dari warga binaan jika salah seorang warga binaan sering melakukan transaksi jual beli narkoba. Selanjutnya, seluruh sipir dikerahkan untuk melakukan razia. Saat petugas melakukan razia ke kamar 5 mawar.Dari ruangan itu, petugas menemukan satu paket sabu milik Tusiman (50) warga Gang Rasmi Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap narapidana (Napi) kasus narkoba yang dihukum 6 tahun penjara itu. Dari mulut napi yang sudah 3 tahun menjalani hukuman itu terungkap satu paket sabu itu dibeli dari Rusman (43) warga Dusun X Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa.
Kemudian petugas menuju kamar pengasingan 14 yang dihuni Rusman, napi kasus narkoba yang divonis setahun penjara sekira dua bulan lalu itu saat diinterogasi mengakui sabu yang didapat dari Tusiman dibeli dari dirinya.
"Saat kita temui Rusman, dia masih sakau. Dia mengaku menitipkan tas ransel merah berisi pakaian berikut 7 paket sabu kepada Sopian (30) napi yang menghuni kamar Mawar 13 warga di Dusun II Desa Deli Tua Kecamatan Deli Tua," terang Jahari Sitepu.
Selanjutnya petugas melakukan razia di kamar yang dihuni Sopian. Saat tas warna merah digeledah, petugas menemukan 7 paket sabu berisi uang tunai Rp 26 juta dari dalam tas. Saat diinterogasi, Sopian napi kasus narkoba yang dovonis lima tahun sekira sebulan lalu itu mengaku tas itu dititip Rusman.
Rusman saat ditanya terlihat ngawur menjawabnya. Dia mengaku uang sebanyak Rp 26 juta itu sebagian merupakan uang yang diantar oleh keluarganya saat bertamu dan sebagian lagi hasil penjualan sabu. "Sabu itu ku peroleh dari Alex yang datang bertamu mengunjungiku," ujarnya, Rabu (25/5/2016). (BS05)