Beritasumut.com-Satuan Reskrim Polres Langkat, malam tadi menangkap tiga orang pemburu Harimau Sumatera, Selasa (24/05/2016) malam. Polisi mengamankan barang bukti seekor Harimau Sumatera yang telah mati dan diambil kulitnya.Penangkapan komplotan pemburu dan penjual kulit harimau ini berawal dari laporan warga yang mendengar adanya warga yang ingin menjual kulit harimau dan bagian tubuh harimau. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyamaran menjadi seorang pembeli, dan membuat kesepakatan dengan tersangka, untuk membeli kulit beserta seluruh bagian tubuh harimau dibeli dengan harga Rp 42 juta.Setelah saling menyepakati pihak kepolisian dan pemburu harimau tersebut melakukan pertemuan guna berteransaksi di desa Kuta Gajah, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. Polisi yang menyamar bertemu dengan komplotan pelaku berikut barang bukti harimau yang telah mati yang telah dipisah bagian kulit dengan bagian tubuh lainnya. Petugas kemudian langsung menangkap tiga orang pelaku yakni Dedi, Dedes dan Hendra, ketiganya warga kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.Kepada petugas mereka mengaku hanya sebagai perantara dan membantah sebagai pelaku penangkap dan pembunuh Harimau Sumatera tersebut. Menurut mereka harimau tersebut mereka peroleh dari seseorang bernama Bukti, yang menangkap harimau di kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Lauser.Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Agus Sobara Praja, Rabu (25/05/2016), menyatakan, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus ini termasuk mencari pelaku pembunuhan Harimau Sumatera di tman Nasional Gunung Leuser. "Kami akan segera melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan juga akan mencari pelaku pembunuh Harimau Sumatera ini," ujarnya.(BS08)