Beritasumut.com-Berkali-kali, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menangkap peredaran bawang merah ilegal asal luar negeri. Bawang merah asal negara Malaysia dan Myanmar itu diamankan Poldasu, Selasa (24/05/2016).
Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kasubdit I/Indag AKBP Ichwan Lubis mengatakan, "Selasa (24/05/2016), jam 03.00 WIB, di Jalan Lintas Medan-Tanjungmorawa, Desa Pardamean, Kecamatan Tanjungmorawa, Deli Serdang, kita mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel BK 9560 VN bermuatan 400 karung bawang merah. Perkarungnya seberat 9 Kg asal Myanmar, jenis Onions atau disebut bawang Birma jenis Peking," ungkap kepada wartawan, Selasa (24/05/2016) siang.
Menurut Kombes Pol Toga H panjaitan, truk Mitsubishi Colt Diesel BK 9560 VN yang dikemudikan sopir M dan kernet EK membawa bawang merah dengan tujuan Pasar Induk Lau Cih, Padangbulan.
Di hari yang sama, jam 05.00 WIB, petugas kembali mengamankan dua truk bermuatan bawang merah ilegal lainnya di Jalan Lintas Medan-Tanjungmorawa, tepatnya di jembatan timbang, Kayu Besar, Tanjungmorawa. Pertama, truk Mitsubishi Colt Diesel BK 9026 VP bermuatan 800 karung bawang merah ilegal asal Malaysia jenis 888 atau disebut jenis NT (bawang janda) yang dikemudikan sopir DA dan kernet H. Kedua, truk Mitsubishi Colt Diesel BK 8394 PC juga bermuatan 800 karung bawang merah asal India, jenis AAA atau disebut bawang Peking yang dikemudikan TBI dan kernet R. Keduanya, tujuan pengiriman ke Jalan Asrama Haji, Medan.
"Berselang empat jam, kita kembali mengamankan dua truk bermuatan bawang merah ilegal lainnya. Jadi dari tiga truk itu, total bawang merah yang kita amankan sebanyak 18 ton," ungkap Toga. Kerugian negara dari yang diamankan diduga sebesar Rp240 juta.
"Harga perkilonya Rp40 ribu. Kalau dihitung 2 ribu karung dikali 9 Kg, berarti 18 ton dikali Rp40 ribu, totalnya Rp720 juta. Kerugian negaranya Rp240 juta, jumlah itu merupakan pajak yang semestinya dibayar namun tak dibayar oleh distributor bawang ini," paparnya.Selain ketiga truk dan 18 ton bawang yang disita, petugas juga turut mengamankan enam orang tersangka.
"Keenam tersangka adalah masing-masing sopir dan kernet. Untuk kasus ini, kita kenakan Pasal 102, 103, 104 Undang-Undang (UU) RI No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan," jelasnya.(BS02)