Beritasumut.com-6 orang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas), dengan modus kusuk alternatif di angkutan kota, dibekuk petugas Polsek Patumbak beberapa hari lalu di Jalan Sisingamaraja, tidak jauh dari lokasi perkuburan Marendal.
Kapolsek Patumbak, Kompol Wilson Pasaribu yang didampingi Kanit Reskrim AKP Fery Kusnadi, memaparkan, komplotan curas dan curat tersebut terdiri dari 4 pria dan 2 Wanita. Mereka adalah Roy Simbolon (RS), Dian Nainggolan (DN), Tety Winarti (TW), Hendri Sihotang (HS), Swandi Hutasoit (SH) dan Edy Sidabutar (ES). Aksinya, komplotan ini melakukan pencurian dengan modus kusuk alternatif di dalam mobil angkutan kota (angkot).
"Saat ada calon korban yang menaiki angkot, 6 tersangka yang menaiki mobil Avanza Hitam bernomor polisi BK 1826 JJ segera mengikutinya. Tersangka TW nantinya akan diturunkan di Simpang Amplas, sementara RS diturunkan di jembatan. Ketika TW berada di angkot Morina 81 jurusan belawan, RS kemudian naik di angkot yang sama. Kedua tersangka ini lalu mengusuk calon Korban yang diincarnya dari Amplas," papar Kompol Wilson Pasaribu, di polsek Patumbak, Senin (23/05/2016).
Dia melanjutkan, "Modusnya berlangsung dengan cara TW mengusuk paha korban pria menggunakan dadanya, sedangkan RS mendekati korban dan mengancamnya dengan pisau. Selesai menjalankan aksinya, kedua tersangka pun turun di Jalan Sisingamaraja yang tak jauh dari perkuburan Marendal. Ketika mereka turun, Mobil Avanza Hitam kemudian menjemput kedua tersangka," terangnya.
Petugas Polsek Patumbak yang memantau sindikat curas dan curat ini langsung menangkap komplotan ini. Di saat melakukan penangkapan, 4 pria dari 6 tersangka melakukan perlawanan pada petugas kepolisian sehingga membuat Jalan Sisingamaraja macet.
"Petugas Polsek Patumbak terpaksa melumpuhkan ke 4 tersangka dengan timah panas. Di dalam mobil, kita temukan 2 wanita dan barang bukti berupa TV, Pisau, Brosur Kusuk Alternatif, Mejikom, dan kain penutup." jelas Kompol wilson Pasaribu.
Menurut informasi petugas, 4 pria 2 wanita sindikat kusuk alternatif ini sudah sering melakukan aksinya di mobil angkutan kota. Selain di Jalan Sisingamangaraja, 6 tersangka juga memasuki daerah Tanjung Morawa, Ringroad, Helvetia dan tempat keramaian lainnya. Polsek Patumbak mengenakan 6 tersangka ini dengan pasal 36:365 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (BS04)