Beritasumut.com-Guna meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusinal warga negara, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal itu ditegaskan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Indarson di Acara Sosialiasi Dalam Rangka Pelaksanaan KIA bertempat di Pondok Bagelen, Tebing Tinggi, pertengahan pekan ini."KIA penting karena menjadi data dalam memberi perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia," tegasnya dilansir dari laman resmi tebingtinggikota.go.id.
Indarson melanjutkan, banyak manfaat dari KIA, di antaranya sebagai tanda pengenal bukti diri yang sah, persyaratan pendaftaran sekolah di suatu kabupaten/kota, untuk melakukan transaksi keuangan di bank dan kantor pos, sebagai pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, untuk mengurus klaim asuransi santuan kematian, mencegah terjadinya perdagangan anak, sebagi bukti untuk diri berupa identitas diri bagi anak yang berdomisili di Kabupaten/Kota.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi mengatakan, tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman dan tata cara kepada peserta untuk melaksanakan penerapan program KIA ke depannya.
Tebing Tinggi sendiri menjadi salah satu dari dua kota di Sumut, selain Tanjung Balai yang dijadikan pilot project KIA Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri RI Tahun 2016 di Sumatera Utara. Dalam acara sosialisasi ini juga dihadiri Walikota Tebing Tinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM, Puji Astuti dari Dirjen Dukcapil Kemendagri RI, Sekda Kota Tebing Tinggi Ir Johan Samose Harahap, Camat dan Lurah se-Kota Tebing Tinggi.(BS02)