Beritasumut.com-Mantan koordinator After Care BNNP Sumut, yang merupakan wadah penyembuhan korban kecanduan narkoba, Nurdin Wijaya (46) yang juga warga Kompleks Graha Krakatau Medan ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, Kamis (19/05/2016) malam.Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto melalui Kabid Pemberantasan Narkoba AKBP Agus Halimudin mengatakan, Nurdin menjadi target operasi setelah pihaknya kerap mendengar informasi negatif yang melibatkan tersangka.Diakuinya, Nurdin memang pernah menjadi rekanan BNN dalam pengelolaan rehabilitasi After Care."Dia sering membawa-bawa nama dan menjual BNN dalam kegiatan negatif, yang mencoreng nama BNN hingga menjual narkotika," ujar Agus saat dikonfimasi melalui telepon seluler, Jumat (20/05/2016) tadi sore.Atas dasar informasi itu, pihak BNNP Sumut langsung melakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan menyamar sebagai pembeli narkoba jenis ekstasi. Petugas selanjutnya menangkap Nurdin saat melakukan transaksi di areal parkir RM Joko Solo, sekitar Stadion Teladan, Medan, Kamis sekira jam 19.00 WIB."Dari tersangka, ditemukan 100 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi," sebutnya.Dalam proses pemeriksaan, tersangka Nurdin mengaku mendapatkan narkotika itu dari Ayu (33), warga Jalan Brigjen Katamso, Medan yang kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)."Rencananya ektasi itu akan dijual dengan harga Rp 90 ribu perbutir," terang Agus.Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti dua unit telepon genggam yang digunakan Nurdin untuk melakukan transaksi bisnis narkotika itu.Setelah menggeledah rumah Nurdin, petugas menemukan barang bukti lain, berupa tiga set alat hisap sabu atau bong, serta satu cup air yang diperkirakan mengandung sabu-sabu."Saat ini barang bukti dan tersangka berada di kantor. Kami melakukan pengembangan ke arah bandar dan jaringan narkotika lain yang terkait dengan tersangka," jelasnya.(BS04)