Beritasumut.com-Mananti Sigalingging melaporkan adik kandungnya Jordan Sigalingging (JS) yang merupakan anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai) ke Mapoldsu, Kamis (19/05/2016). Menurut Mananti, selain dirinya, JS juga telah menipu sembilan saudara kandungnya terkait tanah warisan orangtua..
"Awalnya sertifikat tanah itu bernama Sabam Sigalingging, awalnya dipinjam JS untuk digadaikan buat modal usaha. Tapi JS telah merubah sertifikat tanah warisan orang tua yang beralamat Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan dengan no akte 167. Saya mewakili saudara lain, membuat pengaduan ke Mapoldasu, atas tertipunya kami dibuat JS," ujar Mananti Sigallingging di ruang SPKT Polda Sumut.
Di hadapan petugas SPKT II Poldasu Mananti Sigalinggi membawa bukti sertifikat tanah yang diduga berisi keterangan palsu, akta dari notaris, serta surat kuasa dari ahli waris yang lain. "Sementara ahli waris sebelumnya dengan nama 9 orang bersaudara, kok bisa-bisanya tidak ada di surat ahli waris. Ini dirubah JS," terang Mananti di depan petugas SPKT II Kompol Karmudin Nandeak yang menerima pengaduan Mananti Sigalingging dengan No STTLP/610/V/2016/SPKT II.
Mananti yang tinggal di Jalan Pertahanan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, menceritakan, JS adalah adik kandung yang paling bungsu. "Kalau ditotal kerugaian sertifikat ahlis waris tanah orang tua kami sebesar 1 miliar. Saya berharap dari mewakili saudara yang lain, pihak kepolisian Poldasu segera menangkap JS yang telah menipu saudara kandungnya sendiri," harapnya.
AKBP MP Naigolan membenarkan laporan penipuan tersebut. "Jadi kasus pelapor kini ditangani unit 2 Subdit I/Kamneg Ditreskrimun Polda Sumut. Petugas kini masih memeriksa pelapor dan para saksi," pungkasnya. ( BS04)