Beritasumut.com-Pihak penuntut umum Kejari Medan telah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan yang dilakukan Roymando Sah Siregar, mahasiswa semester VI Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara terhadap dosennya Nurain Lubis dari penyidik Satreskrim Polresta Medan."Kita telah menerima SPDP, dan untuk Kejari Medan telah menunjuk jaksa penuntut umum yang diketuai Firdaus, anggotanya Marthias dan Aisyah," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Taufik, kepada wartawan, Kamis (19/05/2016).Lebih lanjut, Taufik menegaskan pihaknya akan menunggu berkas dari penyidik untuk mempelajari kasus pembunuhan yang dilakukan mahasiswa terhadap dosennya itu. Termasuk nantinya, lanjut Taufik untuk mencari benang merah dalam kasus tersebut, dikuatkan dengan pelaksanaan rekonstruksi dimulai dari rumah atau kost tempat pelaku tinggal hingga di tempat kejadian perkara yakni kampus UMSU. Sehingga bisa diketahui motif sebenarnya tentang tindak kekerasan yang dilakukan pelaku hingga mengakibatkan korban tewas.Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Medan sudah melakukan pra rekontruksi di Mapolresta Medan. Mahasiswa semester enam itu, kembali menggelar pra rekonstruksi dengan 29 adegan. Dimana menceritakan bagaimana pelaku tidak terima atau sakit hati karena ditegur dosen hingga akhirnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas, dimana lokasi kejadian yang berlangsung di Kampus UMSU, pada 2 Mei 2016 lalu.(BS03)