Beritasumut.com-Bangunan tembok di Jalan Suprapto Dalam, Lingkungan V Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, tepatnya di depan Kedai Sate Simpang Waspada menimbulkan polemik. Pasalnya, tembok tersebut berdiri di atas tanah Pemko Medan. Sebelum, lahan ini digunakan masyarakat untuk berdagang kopi dan kedai nasi. Namun menurut warga, lahan tersebut sudah dijual oleh pemilik Kedai Sate yang bernama Andi, kepada seseorang yang bernama Sengcun.
Lurah Aur Yunasri Nasution SH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/05/2016) mengatakan, surat keberatan berdirinya tembok di atas tanah Pemko Jalan Suprapto Dalam sudah dilayangkannya ke kantor Camat Medan Maimun dan Dinas Tata Ruangan dan Tata bangunan (TRTB) kota Medan.
"Plt Camat Medan Maimun M Yasir dan TRTB belum menanggapi surat keberatan yang saya berikan. Dalam hal ini saya malah diancam oleh Kuasa hukum Sengcun yang bernama Daniel Syah SH," ujarnya.
Lurah Aur bercerita, Waktu itu dia ingin menemui Sengcun yang membeli tanah Pemko kepada Andi. Yunasri datang bersama Kepala Lingkungan (Kepling) V Suardi. Namun ketika pergi bersama Suardi, Sengcun malah membawa Yunasri ke kantor Kuasa Hukum Sengcun di Jalan Pemuda No 18.
Di tempat yang sama, Kepala Lingkungan (Kepling) V Suardi justru menyangkal pengakuan dari Yunasri. Menurut Suardi, lahan yang didirikan tembok itu bukan milik Pemko Medan. Bahkan, Suardi berani jika dipanggil oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin untuk menerangkan kepemilikan lahan tersebut."Itu tanah umum, jadi kalau masyarakat tidak ada yang komplin sah-sah saja tanah itu dibuat tembok pembatas," ujarnya. Suardi pun membantah keterangan Yunasri yang katanya diancam oleh kuasa hukum Sengcun Daniel Syah SH. "Tidak mungkin Ibu Yunasri selaku pimpinan saya dapat pengancaman," jelasnya.
Sayangnya, saat beritasumut.com akan melakukan konfirmasi terhadap Plt Camat Medan Maimun M Yasir, lagi-lagi M Yair tidak berada di tempat. (BS04)