Beritasumut.com-Kasubdit III/Jahtanras Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu mengakui proses penyelidikan yang dilakukan hingga saat ini belum ada perkembangan. Apalagi hasil pemeriksaan anatomi FK USU juga belum diterima penyidik.
“Belum ada perkembangan, masih seperti yang kemarin. Begitu pun, hasil pemeriksaan tim anatomi USU belum dikirim ke penyidik,” jelasnya, Rabu (18/05/2016).
Sebelumnya, seminggu paska penggerebekan Klinik aborsi illegal Budi Mulia, pengembangan dan penyelidikan ‘stagnan’ di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Padahal, sehari setelah penggerebekan, penyidik sudah langsung menetapkan empat orang tersangka.
Keempatnya yakni, dr Jihar Sinaga dan dr Ericson Sinaga. Kemudian, seorang pekerjanya yang berprofesi sebagai Bidan berinisial Radl serta seorang Pasien berinisial LH. Selain menetapkan empat orang tersangka, penyidik juga telah membongkar Septic Tank Klinik Budi Mulia di Jalan Medan-Binjai, Kilo meter (Km) 13,5 Desa Seisemayang, Kabupaten Deliserdang.
Hasilnya, Polisi menemukan 15 bungkusan plastik yang diduga berisi janin para pasien. Begitu juga pasal yang diterapkan belum ada penambahan dari pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 pasal 194 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan KUHPidana pasal 299 Jo pasal 346 Jo pasal 348 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(BS04)