Beritasumut.com-Poldasu hingga kini sudah menetapkan empat orang tersangka aborsi di klinik ilegal Budi Mulia, Deli Serdang. Dari hasil penyelidikan sementara penyidik telah mengantongi dan mengetahui identitas sejumlah klinik yang diduga melakukan praktek serupa dengan Klinik Budi Mulia.
“Sebenarnya sudah ada identitas siapa saja yang melakukan praktek serupa. Tetapi, itu belum konsumsi publik karena masih dalam penyelidikan. Takutnya, para pelaku akan menghilangkan barang bukti dan kabur,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Rabu (18/05/2016).
Sedangkan untuk proses pemeriksaan kepada 30 pasien di klinik Budi Mulia, sambungnya, penyidik mengalami kendala. Sebab, alamat dan identitas para pasien tersebut sulit untuk diidentifikasi. Apalagi, diantara para pasien itu ada yang sengaja memalsukan identitas dan alamatnya.
“Kendala utama adalah menelusuri alamat para pasien, karena ada yang sengaja memalsukan identitasnya sendiri. Sementara, data yang tertulis di buku catatan dokter klinik itu tidak semua sinkron dengan keterangan tersangka,” terangnya.
Sebelumnya, seminggu pasca penggerebekan klinik aborsi illegal Budi Mulia, pengembangan dan penyelidikan masih ‘stagnan’ di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Padahal, sehari setelah penggerebekan, penyidik sudah langsung menetapkan empat orang tersangka.
Keempatnya yakni, dr Jihar Sinaga dan dr Ericson Sinaga. Kemudian, seorang pekerjanya yang berprofesi sebagai Bidan berinisial Radl serta seorang Pasien berinisial LH. Selain menetapkan empat orang tersangka, penyidik juga telah membongkar Septic Tank Klinik Budi Mulia di Jalan Medan-Binjai, Kilo meter (Km) 13,5 Desa Seisemayang, Kabupaten Deli Serdang.
Hasilnya, Polisi menemukan 15 bungkusan plastik yang diduga berisi janin para pasien. Begitu juga pasal yang diterapkan belum ada penambahan dari pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 pasal 194 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan KUHPidana pasal 299 Jo pasal 346 Jo pasal 348 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(BS04)