Beritasumut.com-Majelis hakin menjatuhkan hukuman kepada Magdalena Sitepu seorang Bidan di Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 tahun dan enam bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan penjualan bayi.
Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 5 Gedung PN Medan Rabu (18/05/2016), Ketua Majelis Hakim Toto Ridarto juga menghukum pasangan suami istri (pasutri), Jenda Sembiring alias Ucok dan Ika Veronica Mutiara Sembiring, dengan hukuman lima tahun penjara.
Selain sanksi pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda masing-masing Rp 100 juta atau diganti dua bulan kurungan apabila tidak membayarnya. Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 83 jo 76 F UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan dan anak UU NO 8 tahun 1981 tentang hukuman acara pidana.Usai membacakan putusan, ketiganya menyatakan pikir-pikir.
Vonis ini jauh sebenarnya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, ketiga terdakwa dituntut masing-masinh 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU Yunitri disebutkan, petugas kepolisian dari Polsekta Delitua menyaru sebagai pembeli bayi untuk bertransaksi dengan Magdalena selaku bidan desa. Tak lama, polisi bertemu dengan Magdalena dan Jenda Sembiring alias Ucok serta Ika Veronica Mutiara di RS Mitra Sejati. Ucok dan Ika merupakan orangtua si bayi.
Selanjutnya, saksi Sri Yunita Lubis memberikan uang Rp 5 juta untuk membayar uang persalinan bayi.Ketika bayi diperlihatkan, polisi membayar sisanya sebesar Rp 6 juta. Setelah membuat kwitansi dan surat pernyataan, ketiganya dibekuk petugas kepolisian di lokasi. (BS03)