Beritasumut.com-Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengakui, belum adanya laporan pemberitahuan pasca penggerebekan klinik aborsi illegal Budi Mulia dari Labfor dan Anatomi USU membuat penyidik masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lain.
"Kemungkinan, rekonstruksi akan dilakukan setelah tim Anatomi Fakultas Kedokteran (FK) USU itu diterima penyidik. Tetapi kita lihat saja apa perkembangan selanjutnya," ujarnya, Selasa (17/05/2016).
Menurut Nainggolan, seminggu pasca penggerebekan bukan waktu yang lama bagi penyidik. "Ini kasusnya besar, butuh waktu dan pemeriksaan yang mendalam, masyarakat diharap bersabar, ending (akhir)-nya nanti pasti akan diungkap," terangnya.
Dia menjelaskan, meski sudah seminggu pasca digerebek, namun hingga saat ini penyidik masih menjerat keempat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 pasal 194 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan KUHPidana pasal 299 Jo pasal 346 Jo pasal 348 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, praktik aborsi illegal bernama Budi Mulia diungkap Polisi setelah 15 tahun beroperasi di Jalan Medan-Binjai, Kilo meter (Km) 13,5 Desa Seisemayang, Kabupaten Deli Serdang, Senin (09/05/2016) lalu.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan tujuh orang, empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka itu yakni, dr Jihar Sinaga dan dr Ericson Sinaga. Kemudian, seorang pekerjanya yang berprofesi sebagai Bidan berinisial Radl serta seorang Pasien berinisial LH.(BS04)