Alasan Sakit, Mantan Bupati Tobasa Tidak Ditahan Kejatisu

Redaksi - Selasa, 17 Mei 2016 20:27 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052016/beritasumut_Alasan-Sakit--Mantan-Bupati-Tobasa-Tidak-Ditahan-Kejatisu-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/Ilustrasi
Koropsi

Beritasumut.com-Meski berkas dan tersangka bersama bukti telah dilimpahkan ke Kejatisu akan tetapi mantan Bupati Tobasa Liberty Pasaribu yang tersangkut kasus korupsi itu tidak ditahan pihak kejatisu.

Terkait hal ini Kasipenkum Kejatisu Bobby Sandri mengaku tidak ditahannya Liberty Pasaribu karena menderita jantung akut atau kronis. Hal ini sesuai dengan alasan tidak dilakukan penahanan atas tersangka oleh Krimsus Polda Sumatera Utara sewaktu penyidikan. .

Bobby juga menyebutkan Ini merujuk dari surat permohonan agar Mantan Bupati Toba Samosir tidak ditahan yang dilampirkan bersamaan saat pelimpahan berkas dari penyidik Krimsus Poldasu kepada penuntut umum Kejatisu.

Dalam surat permohonan dari RS Jantung Harapan Kita Jakarta yang ditandatangani dr Sunarya Suryahadinata menyebutkan bahwa tersangka menderita jantung akut atau kronis, ini dikuatkan lagi dari pernyataan tim medis independen dari kejaksaan menerangkan bahwa kondisi tersangka memerlukan perawatan medis.

Dari pantauan wartawan, Liberty sampai di Kejatisu sekitar pukul 14.00 Wib lalu masuk ke ruang Pidsus Kejatisu. Tak sampai dua jam tersangka kembali keluar dan meninggalkan gedung Kejatisu dengan pengawalan pihak kepolisian.

Seperti diketahui kasus yang menimpa Liberty saat dirinya menjabat Sekda dan Bupati Tobasa dijabat Monang Sitorus. Ketika itu uang kas Pemkab Tobasa Rp 3 miliar dipinjam Monang untuk modal usaha tanpa persetujuan DPRD Tobasa. Peminjaman hanya atas persetujuan Sekda dan pejabat berkompeten di Pemkab Tobasa.

Kemudian, Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara sebagai tersangka. Kasusnya pun bergulir di Pengadilan Negeri Balige pada tahun 2011 dan ketiganya telah dijatuhi hukuman.

Sedangkan Liberty saat itu lolos, tapi setelah dia dilantik menjadi Bupati Tobasa menggantikan Pandapotan Kasmin Simanjuntak yang terjerat korupsi pengadaan lahan PLTA Asahan III. Sementara itu penyidik Poldasu menemukan bukti baru tentang keterlibatannya Liberty yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetujuan kas pemkab.

Namun, Liberty mengajukan praperadilan ke Pengadilan Tipikor Medan dan ditolak. Pada Kamis (30/7/2015) hakim tunggal Fahren menyatakan status tersangka Liberty dalam kasus korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp 3 miliar sudah sah menurut hukum, serta memerintahkan penyidik Polda Sumut melanjutkan penyidikan. (BS03)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Oknum Mayor TNI AD Serta Puluhan Anggota Memaksa Bebaskan Warga Sipil di Polrestabes Medan

Peristiwa

Presiden Jokowi Tegaskan Akan Terus Kejar Kapolri Soal Penyidikan Kasus Novel

Peristiwa

Terkait OTT Oknum Pegawai Dinas Kebersihan Kota Medan, Penyidik Tipikor Poldasu Dapat Kritikan Tajam

Peristiwa

Penyidik Tipikor Poldasu Dinilai Sengaja Tutupi Kasus OTT Oknum Pegawai Dinas Kebersihan Kota Medan

Peristiwa

Malas, Penyidik di Polres Deli Serdang Disuruh Lari Keliling Lapangan

Peristiwa

Bupati Darwin Siagian Hadiri Pesta Parolop-Olopon 135 Tahun HKBP Balige