Beritasumut.com-Penyidik Krimsus Polda Sumatera Utara telah melimpahkan berkas dan tersangka kasus perkara dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp 3 miliar tahun 2006 kepada penuntut umum Kejati Sumatera Utara.
"Tadi kita telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka mantan Bupati Toba Samosir Liberty Pasaribu dari penyidik Krimsus Poldasu kepada Penuntut Umum Pidsus Kejatisu," ujar Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumatera Utara Bobby Sandri, Selasa (17/03/2016).
Selain melimpahkan berkas dan tersangka, penyidik Krimsus Polda Sumatra Utara juga menyerahkan barang bukti sebanyak 38 item diantaranya bukti kwitansi dan cek perjalanan.
Di mana barang bukti tersebut berkaitan dengan kasus yang melibatkan mantan Toba Samosir tersebut sewaktu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Pemkab Toba Samosir pada tahun 2006.Pada waktu itu tersangka mengeluarkan persetujuan uang dari rekening kas daerah dengan tujuan yang tidak diperkenankan sehingga merugikan negara sebesar Rp 3 Milyar. (BS03)