Beritasumut.com-Hakim Ketua Pengadilan Medan, Mahyuti terpaksa menunda persidangan kasus pembunuhan di Jalan Sei Padang Medan dengan terdakwa Nanang Panji Santoso (27), Yoga (20) dan Rory (23) pada Persidangan di Pengadilan Medan, Selasa (17/05/2016). Hal ini disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari (Kejaksaan Negeri) Kejari Medan Joice, belum menyiapkan amar tuntutan untuk ketiga terdakwa.
“Izin majelis hakim. Kebetulan tuntutannya belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kami meminta waktu satu minggu untuk pembacaan tuntutannya,” ujar JPU Joice. Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, Selasa (24/05/2016) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap ketiganya. Sementara di luar sidang, keluarga korban, Erika sangat berharap agar jaksa menuntut hukuman maksimal terhadap ketiganya.
Bukan hanya itu, keluarga korban juga berharap penyidik dapat memproses lebih lanjut pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Yakub Mukhtar (69), istrinya Nurhayati (67) serta cucunya Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika (7). “Kita berharap mereka diberikan hukuman maksimal,” ujar Erika kepada wartawan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, jaksa tidak bisa menghadirkan saksi Watinem, ibu dari para terdakwa yang seharusnya memberikan keterangan di persidangan. Watinem dinilai merupakan orang terakhir yang bersama korban Yakub Mukhtar (69) dan istrinya Nurhayati (67) serta cucunya Muhammad Shadiq Kaysan alias Dika (7) di Jalan Sei Padang. Namun hingga saat ini keberadaan Watinem dan putrinya Tasya juga belum ditemukan penyidik. "Kita sudah panggil mereka tiga kali, tapi tetap tidak hadir juga," kata JPU beberapa waktu lalu. (BS03)