Beritasumut.com-Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mendesak PT RMM dan PT DIS untuk segera merealisasikan kesepakatan pembangunan lahan plasma milik Desa Bintuas dan Buburan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina)."Masyarakat sudah cukup bersabar dengan tindakan kedua perusahaan yang dengan nyata mengangkangi janji dan kesepakatan antara kedua belah pihak," ungkap Koordinator KontraS Sumatera Utara Herdensi Adnin, Selasa (17/05/2016).Tercatat telah dilakukan beberapa kali perjanjian, di antaranya kesepakatan tahun 1998, Surat perjanjian kerjasama tahun 2008 No:07/KBK PB/V/2008-003/SPK-RMM/V/2008 dan No:05/KMTS/V/2008-002/SPK-RMM/V/2008, Surat perjanjian kerjasama tahun 2010 No:004/DIR-DIS/V/2010. 027/KBKPB/V/2010 dan No: 003/DIR-DIS/V/2010-06/KMTS/2010, yang pada intinya menyangkut janji perusahaan yang menyanggupi pembangunan lahan plasma terhadap kedua desa. "Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina yang seharusnya mengawal serta mendesak perusahaan agar merealisasikan perjanjian tersebut justru tidak berperan sebagaimana mestinya. Padahal masyarakat dua desa telah berupaya mendorong pemerintah Kabupaten untuk ikut membantu proses penyelesaian persoalan ini dengan cara menyampaikan aspirasi baik melalui surat permohonan mediasi maupun aksi unjuk rasa. Ketidak berpihakan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal akan menimbulkan reaksi protes yang pada akhirnya menciptakan kondisi dimana masyarakat dan pihak kepolisan yang justru saling berhadap-hadapan," imbuhnya.Keengganan Pemkab Madina dalam menyelesaikan persoalan mendorong masyarakat kedua desa untuk membuat laporan pengaduan ke berbagai instansi negara yang diharapkan mampu memfasilitasi penyelesaian masalah. Didampingi KontraS, Masyarakat Bintuas dan Buburan telah melaporkan masalah ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham), Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Ombudsman, DPRD SU, Kepolisian Resort Madina serta Komisi II DPR RI. Laporan tersebut salah satunya berbuah kedatangan anggota Fraksi Gerindra DPR RI Suasana Dachi ke Desa Bintuas pada tanggal 14 Mei 2016 dalam rangka meyerap aspirasi masyarakat."Kunjungan ini diharapkan bukan sekedar agenda ceremonial belaka. Namun lebih jauh, yakni mampu menjadi salah satu solusi dalam upaya merealisasikan tuntutan masyarakat. Masyarakat berharap besar agar DPR RI mendorong pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten agar sesegera mungkin merealisasikan lahan plasma yang merupakan hak masyarakat Desa Bintuas dan Desa Buburan," tegasnya.Terhitung hampir 18 tahun masyarakat dua desa dibuai oleh janji yang tidak kunjung terealisasi. Kontras menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan semakin berlarut. Pembiaran atas kondisi ketidakadilan dan pengingkaran janji perusahaan kepada masyarakat Bintuas dan Buburan ditakutkan malah dapat menimbulkan konflik sosial yang jauh lebih besar.(BS04)