Beritasumut.com-Dua warga Malaysia berinisial MA dan YYC diamankan petugas imigrasi Kota Medan. Keduanya ditangkap saat sedang menjajakan dagangannya di seputaran Jalan Abdul Haris Nasution, Medan, Kamis (12/05/2016)."Keduanya kita tangkap karena masa berlaku visanya sudah habis tapi masih tinggal di Medan," kata Kepala Imigrasi Kota Medan Lilik Bambang.Lilik menambahkan, kedua warga Malaysia yang memiliki visa wisata ini ditangkap sekitar jam 10.00 Wib, saat akan bertransaksi dengan petugas imigrasi yang menyamar sebagai pembeli. Saat itu petugas memesan Reiki Massager yang dijual MA dan YYC.Tertangkapnya kedua warga Malaysia tersebut berawal dari kecurigaan petugas imigrasi kepada MA yang sedang berjualan alat yang berfungsi sebagai pereleksasi otot dan sendi-sendi tubuh. Saat menjajakan alat sebesar genggaman tangan orang dewasa itu, MA berbicara dengan logat melayu Malaysia. "Saat anggota imigrasi sedang lewat merasa aneh dengan logat MA. Kemudian anggota kita meminta brosur dan memesan alat pijat," katanya.Ketika tengah bertransaksi dengan petugas, MA tidak bisa menunjukkan visanya. Saat itulah MA meminta bantuan rekannya YYC untuk membawa visa miliknya. Namun ternyata visa MA sudah mati dan saat visa milik YYC diperiksa, hasilnya sama."Saat diperiksa visa keduanya sudah mati sejak 30 April 2016 lalu," katanya.Lilik melanjutkan, berdasarkan pengakuan keduanya mereka sudah berhasil menjajakan sebanyak 70 alat pijat bermerk Reiki Messengger. Mereka juga memiliki stok dan memiliki kantor yang beralamat di Kota Medan."Keduanya diancam penjara lima tahun karena melanggar UU No.6 tahun 2011 pasal 122," katanya.Seperti diketahui, sampai April ini, Imigrasi Kota Medan sudah mengamankan empat orang imigran ilegal. Empat di antaranya berasal dari Malaysia dan satu lagi dari Vietnam.(BS04)