Beritasumut.com-Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame membongkar 3 unit papan reklame di Jalan Gunung Krakatau simpang Jalan Cemara Medan, Selasa (10/05/2016) malam dan Rabu (11/05/2016) dini hari. Ketiga papan reklame dibongkar karena mengganggu proses pelebaran jalan yang tengah dikerjakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.Pembongkaran tiga papan reklame dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dan disaksikan langsung oleh Wakil Walikota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi. Dari 3 unit papan reklame yang dibongkar, 2 unit diantaranya dibongkar langsung tim terpadu, sedangkan 1 unit lainnya dibongkar oleh pemiliknya.Papan reklame yang berukuran 4x6 meter milik Bensastra Advertising, sedangkan dua lainnya yang berukuran 5x10 meter adalah milik Multigrafindo Advertising. Seluruh proses pembongkaran berjalan dengan lancar, tim gabungan menurunkan 2 unit mobil crane guna mendukung pembongkaran. Kehadiran orang nomor dua di Pemko Medan di tengah malam itu semakin memotivasi tim gabungan untuk membersihkan jalan dari papan reklame liar. Kadis TRTB Kota Medan Syampurno Pohan mengatakan, pembongkaran ketiga papan reklame itu dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional yang tengah melakukan melakukan pelebaran jalan. "Kehadiran ketiga papan reklame itu mengganggu pelebaran jalan, sementara pelebaran jalan itu merupakan program nasional," katanya.Sebelum pembongkaran dilakukan, Syampurno mengaku telah menyurati pengusaha advertising. Dalam surat tersebut, dia meminta kepada pengusaha Advertising membongkar sendiri papan reklamenya yang menyebabkan terganggunya proyek pelebaran jalan. "Lantaran tak ada tindak lanjut, maka kita lakukan pembongkaran. Namun sehari sebelum pembongkaran kita lakukan, ada pemilik advertising yang datang dan menyatakan siap membongkar sendiri papan reklamenya. Kita harapkan pengusaha advertising lainnya yang telah kita surati juga membongkar sendiri papan reklamenya," harapnya.Syampurno selanjutnya menjelaskan, tim gabungan tidak hanya menertibkan papan reklame yang berdiri di zona terlarang (13 titik ruas jalan bebas reklame) tepi juga terhadap semua papan reklame yang menyimpang dan melanggar peraturan. Hanya saja untuk saat ini tim terpadu fokus membongkar papan reklame di zona terlarang. "Papan reklame bermasalah lainnya akan menyusul," tegasnya. Dalam kunjungannya, Akhyar memberikan sejumlah instruksi kepada tim gabungan yang dipimpin Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota medan, Ir Syampurno Pohan. Sekitar pukul 00.35 WIB, papan reklame milik Bensastra Advertising pertama kali ditumbangkan, serta dilanjutkan dengan papan reklame milik Multigrafindo Advertising sekitar pukul 01.05 WIB menyusul dibongkar. Prosesi pembongkaran rampung sekitar pukul 02.00 WIB, seluruh material bongkaran dibawa menuju Lahan Cadika Pramuka untuk digabungkan dengan material-material papan reklame yang sudah dibongkar sebelumnya.(BS02)