Beritasumut.com-Meski miris dengan kondisi lingkungan disekitar Dana Toba namun Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprovsu tidak dapat bekerja maksimal dalam hal menata dan penyelamatan danau. Statusnya yang masih menjadi Badan membatasi ruang gerak BLH termasuk sebagai "eksekutor" sejumlah kebijakan."Bisa dibilang sejauh ini kita hanya bisa mengimbau dan mengkampanyekan soal penyelamatan Danau Toba ke Pemda-pemda setempat agar menolak penerbitan ijin baru Keramba Jaring Apung (KJA)," ujar Kepala BLH Pemprovsu Dr Ir Hj Hidayati MSi, kepada beritasumut.com, Selasa (10/05/2016).Dengan keterbatasan tersebut, Hidayati pun berharap BLH secepatnya menjadi Dinas sebagaimana yang telah diprogramkan pemerintah pusat. Dengan beralihnya status BLH menjadi Dinas maka kewenangan dalam hal penyelamatan Danau Toba menjadi besar. Seperti halnya memiliki kewenangan membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal ini sangat diperlukan karena salah satu penyumbang tercemarnya air danau toba adalah dari limbah domestik termasuk limbah rumah tangga."Kalau saat ini kami mau membangun IPAl saja tidak diperlolehkan. Membuat gerakan-gerakan penyelamatan lingkungan juga tidak boleh. Kalau jadi Dinas kewenangan itu kita miliki tapi nanti kita tetap bersinerji juga dengan Dinas Perikanan," ujarnya.(BS03)