Beritasumut.com-Warga Kabupaten Simalungun dan netizen di media sosial heboh dengan foto anak remaja yang menduduki dan menginjak patung pahlawan di Tugu Letda Sujono, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Banyak yang mengecam aksi yang dilakoni sedikitnya delapan remaja yang diperkirakan berusia belesan tahun.Terkait hal tersebut, Polres Simalungun mengaku belum menemukan adanya tindak pelanggaran hukum atas perilaku para remaja di monumen Letda Sujono yang terletak di Perkebunan PTPN III ini.Menurut Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Damos Aritonang, ketika dihubungi, Minggu (08/05/2016), sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tidak disebutkan bahwa patung pahlawan adalah lambang negara. Jadi, menurutnya, kasus ini belum bisa disebut sebagai pelanggaran hukum.Damos juga menyatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) terkait kasus pemijakan patung pahlawan tersebut."Udah kami hubungi profesor dari USU tadi, dari hasil konsultasi kami dan juga penelaahan kami terhadap UU Nomor 24 tersebut, kasus ini belum termasuk penistaan lambang negara," ujarnya singkat. (BS09)