Beritasumut.com-Dalam rangka perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2016, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja di Indonesia. Komitmen tersebut merupakan program pemerintahan Joko Widodo–Jusuf Kalla seperti yang diamanatkan dalam pasal 100-101 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Untuk menjalankan amanat undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait telah melakukan berbagai terobosan kebijakan dan program. Kebijakan tersebut antara lain, Peraturan Pemerintah No78 Tahun 2015 mengenai pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 mengenai tunjangan hari raya keagaamaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 7 Tahun 2016 mengenai uang servis di hotel dan restoran pada hotel, serta Undang-Undang No 4 Tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat."PP Pengupahan adalah bukti kehadiran negara dalam memastikan Buruh/Pekerja tidak jatuh dalam upah murah, karena pasti upah akan naik tiap tahunnya. PP ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha karena besaran kenaikan upah yang terukur, sehingga pengusaha jadi bisa mengembangkan usahanya. Dengan begitu diharapkan peluang kerja juga meningkat," ujar Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Hanif Dhakiri dalam siaran pers tertulisnya, Minggu (01/05/2016).Dijelaskan Hanif, PP ini tidak menghilangkan kebutuhan hidup layak dalam menentukan besaran upah. Sebab, dalam rumusan formula upah minimum, jenis kebutuhan yang ada dalam kebutuhan hidup layak juga merupakan jenis kebutuhan yang menentukan inflasi. Selain itu, formula penghitungan juga masih mengikutsertakan peran pekerja dalam proses perundingan. Hal tersebut tertera di pasal 42 ayat (2), yaitu upah Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha. Sebagai turunan dari PP Pengupahan, Permenaker THR menyebutkan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan (secara terus menerus) berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja. Sementara itu Permenaker uang servis mengatur pengusaha hotel dan restoran di hotel untuk dapat memberikan 95% dari uang servis yang terkumpul dalam sebulan untuk dibagikan kepada pekerjanya. Pembagiannya mempertimbangkan prinsip pemerataan dan pelayanan prima, yaitu 50% dibagi sama besar dan sisanya dibagi berdasarkan senioritas dan kinerja.Program pemerintah lainnya untuk menopang kesejahteraan pekerja dan buruh dari sisi kebijakan sosial, yaitu dengan kebijakan tentang Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, kebijakan tentang perumahan dan transportasi murah bagi pekerja. Pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan papan Buruh/Pekerja melalui program Sejuta Rumah, pembangunan 10.000 rusunawa bagi Buruh/Pekerja, dan program Tapera. Program Sejuta Rumah akan membangun 603.516 unit rumah bagi kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) termasuk pekerja/buruh, nelayan, TNI/Polri dan PNS. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk mewujudkan transportasi murah dari dan untuk ke tempat kerja bagi Buruh/Pekerja.Sedangkan bagi Buruh/Pekerja yang berminat untuk menjalankan usaha produktif, pemerintah memberikan kemudahan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Beberapa penerimanya adalah calon Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, TKI purna, anggota keluarga pekerja yang berpenghasilan tetap dan pekerja ter-PHK yang mengikuti pelatihan kewirausahaan. Bunga KUR yang diberikan pun terus menurun tiap tahunnya. Di tahun 2014 bunga KUR sebesar 22%, tahun 2015 12%, tahun 2016 9%, dan tahun 2017 akan turun menjadi 7%.(BS02)