Car Free Day Bukan Alasan Larang Peringatan Hari Buruh Internasional

- Sabtu, 30 April 2016 21:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_Car-Free-Day-Bukan-Alasan-Larang-Peringatan-Hari-Buruh-Internasional.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Beritasumut.com/rel
May Day
Beritasumut.com-AJI Jakarta dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPM-Independen) mengecam keras pembatasan Polda Metro Jaya terhadap unjuk rasa buruh dengan dalih hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day. Polda Metro Jaya mengeluarkan ancaman akan menindak aksi di hari buruh internasional yang bertepatan dengan hari bebas berkendaraan (Car Free Day/CFD), Minggu 1 Mei besok.  

Polda Metro Jaya beralasan aksi peringatan Hari Buruh Internasional melanggar hak orang lain untuk turut serta dalam CFD. Kepolisian pun melarang buruh berdemonstrasi melintasi Jalan Sudirman-MH Thamrin.

Hari Buruh Internasional berlangsung tiap 1 Mei tidak muncul begitu saja. Hari Buruh Internasional memiliki sejarah panjang dengan perlawanan atas ketidakadilan terhadap buruh khususnya dalam jam kerja yang diberlakukan secara tidak manusiawi di seluruh dunia. Semula jam kerja diberlakukan sewenang-wenang, lalu ditetapkan menjadi 8 jam sehari. "Hal ini yang kemudian dirasakan manfaatnya sampai kini oleh umat manusia seluruh dunia," ujar Sekretaris AJI Jakarta Muhammad Irham, Sabtu (30/04/2016).

Perjuangan melawan ketidakadilan dalam dunia perburuhan tidak berhenti sampai di situ. Detik ini, buruh di Indonesia masih dihadapkan oleh penindasan melalui upah murah, kriminalisasi, sampai regulasi yang menyebabkan kemiskinan bagi buruh yaitu Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP ini, kenaikan upah buruh tiap tahun ditentukan melalui lembaga pemerintah bernama Badan Pusat Statistik (BPS), bukan lagi melalui proses negosiasi berbasiskan komponen hidup layak.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Media Independen Sasmito Madrim, mengatakan, aksi 1 Mei  merupakan momentum bagi buruh untuk menyuarakan aspirasinya. Momentum bagi buruh untuk menyatakan pendapat dan kritik atas sistem yang tidak adil. Hari di mana buruh dan warga Indonesia berjuang agar hidup dan kehidupan menjadi lebih baik. Hak menyatakan pendapat juga mendapat jaminan dalam pasal 28E Undang-undang Dasar 1945. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 juga menjamin kebebasan menyatakan pendapat di muka umum. 

Akan tetapi, di dalam momentum 1 Mei 2016 kepolisian terindikasi untuk bertindak represif dengan melarang kegiatan demo buruh di Jalan Sudirman-Thamrin dengan dalih CFD. Apalagi dengan menggunakan alasan hak warga mengakses CFD yang seolah-olah bertentangan dengan kegiatan aksi demo buruh. Tentu larangan ini memancing pendapat warga Jakarta untuk menjadi cemas seolah-olah warga dan buruh saling berhadapan.

"Kepolisian juga sudah lupa, CFD pernah ditiadakan ketika tamu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Afrika ke-60  mulai berdatangan pada April 2015 silam. Di tahun yang sama CFD juga pernah ditiadakan karena penyelenggaraan Mandiri Jakarta Marathon. Akan tetapi ketika demo Hari Buruh Internasional 2016, CFD tetap diberlakukan dan bahkan menghilangkan hak buruh mengemukakan pendapat," sebut Sasmito.

AJI Jakarta dan FSPM-Independen menilai larangan demo Hari Buruh Internasional di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin bukan saja membuat warga Jakarta cemas, tapi juga bentuk represivitas kepolisian terhadap kebebasan berekspresi. Untuk itu, kami menyatakan menolak kebijakan larangan aksi demo Hari Buruh Internasional di Jalan Sudirman-Thamrin, mendesak Kepolisian untuk menghentikan opini yang membuat warga Jakarta ketakutan dan panik terhadap demo buruh serta mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja kepolisian terhadap penanganan kebebasan berekspresi di Indonesia.(BS02)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Sempat Ditunda, Penerbangan Tujuan Bandara Silangit Kembali Normal

Peristiwa

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Peristiwa

Gubsu dan Pangdam Layat Korban Tewas Bentrok di Karo

Peristiwa

Pemerintah Pusat Beri Perhatian Besar di Sumut, Masyarakat Diminta Jaga Stabilitas Keamanan

Peristiwa

Pasca Kerusuhan Tanjung Balai, Gubsu Imbau Perkuat Koordinasi Lintas Agama

Peristiwa

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara