Papan Reklame Milik Hypermart dan Supplier Alkes Dibongkar

Herman - Jumat, 29 April 2016 15:26 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_Papan-Reklame-Milik-Hypermart-dan-Supplier-Alkes-Dibongkar.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist
Pembongkaran papan reklame
Beritasumut.com-Satu  persatu papan reklame  yang  berada di zona terlarang (13 titik ruas jalan bebas reklame)  bertumbangan setelah 'dibabat'  Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame, Kamis (28/04/2016) malam,  giliran dua papan  reklame  jenis bando di Jalan Kapten Maulana Lubis dan Raden Saleh yang dibongkar.  Tim terpadu bertekad  tengat waktu 15 hari yang diberikan untuk membersihkan seluruh papan reklame yang didirikan di zona terlarang  bisa diwujudkan.Pembongkaran pertama dilakukan terhadap papan reklame berukuran 4 x 3 meter milik Metrum Alkestron, supplier alat-alat  kesehatan (alkes) di Jalan Raden Saleh. Lantaran ukurannya terbilang kecil, tim pun dengan mudah menumbangkannya. Tak sampai satu jam, papan reklame sudah rata dengan tanah. Kemudian tim terpadu membongkar papan reklame di Jalan Kapten Maulana Lubis, persis depan Palladium Plaza. Selain cukup tinggi, lokasinya pun berdekatan dengan dinding kaca Palladium Plaza. Akibatnya tim terpadu sempat kesulitan membongkar papan reklame berukuran  lebih kurang 4 x 6 meter  milit Hypermart Supermarket tersebut.Tim gabungan yang melakukan pembongkaran sempat kebingungan, sebab dua mobil crane yang disediakan untuk mendukung pembongkaran tidak mampu menjangkau papan reklame. Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Ir Syampurno Pohan didampingi Kabid Pengendalian dan Pemanfataan Tata Ruang, Indra Siregar tak mau tahu, keduanya ngotot agar papan reklame tersebut harus dirobohkan.Kadis TRTB Kota Medan, Ir Syampurno Pohan mengatakan, setelah 8 hari penertiban dilakukan, pihaknya telah menumbangkan 24  dan 68 papan reklame dari sejumlah lokasi yang masuk zona terlarang. Dengan demikian papan reklame yang belum dibongkar tinggal  44 unit lagi. Syampurno berupaya segera menuntaskan pembongkaran sehingga 13 titik ruas jalan bebas reklame bersih dari papan reklame.Di kesemepatan itu Syampurno juga menampik tudingan yang mengatakan Tim Terpadu Penertiban, Penindakan dan Pembongkaran Papan Reklame pilih kasih dalam menertibkan papan reklame. "Tudingan itu tidak benar, 44 papan reklame yang tersisa pasti kita bongkar seluruhnya. Tinggal menunggu giliran saja, sebab  peralatan dan personel yang kita miliki terbatas. Pokoknya setiap malam ada  papan reklame yang kita bongkar," tegasnya.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Satpol PP Kota Pematang Siantar Bongkar Reklame Tak Berizin di Jalan Sangnaualuh Simpang Sambo

Peristiwa

Satpol PP Kota Medan Bongkar 7 Papan Reklame yang Salahi Aturan

Peristiwa

Tim Gabungan Satpol PP Terus Gencar Lakukan Penertiban Papan Reklame Yang Menyalahi Aturan

Peristiwa

Satpol PP Medan Bongkar Reklame di Jalan Imam Bonjol

Peristiwa

PT Bank Mandiri Dukung Bobby Nasution Beri Kemudahan Wajib Pajak, Retribusi PBB, BPHTB & Pajak Reklame

Peristiwa

Satpol PP Bongkar 18 Papan Reklame Bermasalah di Ruas Jalan Kota Medan