Selama Tahun 2015, Terjadi 2.500 Perceraian di Kota Medan

Herman - Senin, 25 April 2016 15:54 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042016/beritasumut_Selama-Tahun-2015--Terjadi-2-500-Perceraian-di-Kota-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS01
Silaturahmi dan laporan Pengadilan Agama kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin.
Beritasumut.com-Selama tahun 2015, Pengadilan Agama (PA) Medan Klas I-A menangani sebanyak 3.000 perkara. Dari jumlah tersebut, ternyata  75 – 80 persen  perkara yang ditangani menyangkut masalah sengketa rumah tangga atau perceraian. Umumnya  yang  tersangkut perkara perceraian itu adalah pasangan suami  istri yang  usianya masih muda.Demikian diungkapkan Ketua PA Medan, HM Naska ketika bersilaturahmi dengan Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi di Balai Kota Medan, Senin (25/04/2016). Tentunya tingginya tingkat perceraian di kalangan pasangan muda harus segera disikapi, sebab sangat berdampak dengan perkembangan sang anak."Bayangkan saja selama kurun tahun 2015, ada sekitar 3.000 perkara yang kita tangani dan 75-80 persen diantaranya merupakan kasus sengketa rumah tangga atau perceraian. Artinya, selama setahun itu ada 2.500 kasus perceraian yang terjadi," kata Naska, didampingi Wakil Ketua dan Hakim Panitera/Sekretaris PA Medan.Untuk menyikapi  tingginya angka perceraian tersebut, Naska mengatakan pihaknya telah menjalin kerjasama dengan MUI Kota Medan dan Kantor Kementrian Agama (Kemanag) Kota Medan untuk melakukan penguatan-penguatan rumah tangga. Dengan penguatan ini diharapkan mampu menimimalisir angka perceraian di Kota Medan."Seandainya saja 1 rumah tangga yang mengalami perceraian minimal memiliki 2 orang anak, berarti ada 5.000 anak yang menjadi korban dari perceraian terebut. Bagaimana nasib anak-anak ini selanjutnya apabila ayah dan ibu mereka berpisah. Ada yang ikut ayah, ada juga yang ikut ibu. Tentunya ini akan mengganggu perkembangan mereka," ungkap Naska.Oleh karenanya bilang Naska, meskipun pihaknya telah menjalin kerjasama dengan MUI Kota Medan dan Kantor Kemenag Kota Medan, namun sangat membutuhkan dukungan Pemko Medan untuk ikut melakukan pembinaan sehingga tingkat perceraian di ibukota Provinsi Sumatera Utara ini bisa ditekan.Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi didampingi Asisten Umum, Ikhwan Habibi, Kabag Agama dan Pendidikan Kota Medan, Ilyas Halim menyatakan siap mendukung  dan membantu melakukan pembinaan. "Pemko Medan akan mencari solusiapa yang bisa dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut,"  ujar Walikota.(BS01)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Seorang IRT Nyaris Lompat dari Flyover Amplas

Peristiwa

Wujudkan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, Pemko Binjai Bersama PA Kota Binjai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama

Peristiwa

Anak Korban Penganiayaan di Nias Selatan Jalani Perobatan ke RS Bhayangkara Medan

Peristiwa

Pemprov Sumut Selidiki Kasus Dugaan Penyiraman Air Panas ke Anak

Peristiwa

Begini Cara Lapor Kasus KDRT Lewat Aplikasi SatuSehat

Peristiwa

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Ibu yang Aniaya Anak Perempuannya di Jalan Sunggal Medan