Beritasumut.com-Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan merekomendasikan penutupan Pulau Jalan yang sebelumnya dibuka oleh oknum tidak bertanggungjawab di depan sebuah swalayan di Jalan Krakatau Medan."Berdasarkan RDP (rapat dengar pendapat) Komisi D bersama Dishub dan pihak kecamatan beberapa hari lalu maka disepakati kalau Pulau Jalan yang dibongkar itu ditutup kembali," ujar Ketua Komisi D DPRD Medan Sabar Syamsuria Sitepu, kepada beritasumut.com, Jumat (22/4/2016). Terkait rekomendasi Komisi D, Kapala Bidang Lalulintas Suryono didampingi Kabid Parkir Dishub Medan SP Tambunan menyatakan akan segera menutup pulau jalan tersebut. Apalagi pulau jalan yang dibongkar dan disoal warga tersebut tidak memiliki izin. "Untuk persoalan pulau jalan yang dibongkar di Jalan Krakatau itu tidak memiliki izin dari Dinas Perhubungan. Jadi segera kami menutup secepatnya,"ucap Suryono.Menurut Suryono, tindakan penutupan sangat pantas dilakukan karena pembukaan pulau jalan tanpa memiliki izin. Dipaparkan,Suryono dari sisi hukum pihaknya dapat mengambil tindakan jalur hukum, tapi sangat sulit dilakukan karena tidak diketahui pelakunya. "Itu dibuka tidak kita ketahui siapa yang membuka. Bila kita ketahui,maka proses hukum dapat kita lakukan dengan mengenakan pasal perusak aset negara," ucapnya seraya menyatakan area Jalan Krakatau Ujung merupakan jalan kota.(BS03)