Beritasumut.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui komisi D akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik swalayan di Jalan Krakatau Medan. Pasalnya, tindakan membongkar pulau jalan dilakukan tanpa izin, serta pulau jalan tersebut tidak jauh dari titik lampu merah yang berimbas kepada kemacetan di kawasan Jalan Krakatau Ujung/Jalan Bilal karena kerap para konsumen memutar di pulau jalan yang dibongkar tersebut.Padahal tidak jauh dari pulau jalan yang dibongkar telah dibuat jalur pemotongan yang sah di pulau jalan yang langsung tembus ke Jalan Persatuan, Medan Timur.Ketua Komisi D DPRD Kota Medan Sabar Syamsurya Sitepu angkat bicara atas hal tersebut yang dalam hal ini akan memanggil pengusaha swalayan Kasimura, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dipimpin Renward Parapat. "Sudah jelas dinyatakan Dishub Kota Medan tidak ada izin. Jika memang tidak ada izin silakan tutup saja, karena jika hal ini dibiarkan akan memberikan contoh kepada yang lainnya untuk membongkar pulau jalan sebagai jalur alternatif pemotongan jalan. Bagaimana pun harus segera diusut tuntas, kita takutnya ada unsur gratifikasi dengan oknum-oknum tertentu," tegas Sabar, kepada wartawan, Minggu (17/04/2016).Dikatakan politisi senior Golkar di DPRD Kota Medan itu, setiap pembongkaran pulau jalan, bila tidak mendapat izin maka harus segera diambil tindakan. "Jelas ini harus ada tindakan sebagai efek jera kepada setiap pun tanpa pandang bulu. Jika tidak ada tindakan,maka akan sesukanya setiap orang bertindak, sehingga wibawa Pemko Medan akan pudar atau hilang di tengah masyarakat," tegasnya.(BS03)