Beritasumut.com-Massa aksi yang tergabung dalam Forum Aliansi Organisasi dan Masyarakat Nelayan Tradisional Sumut berunjukrasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Diponegoro Medan, Kamis (14/04/2016).Mereka menuntut agar pihak terkait segera membentuk satuan petugas (Satgas) yang menjadi pengawas dan penindak penggunaan pukat trawl. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Perikanan dan Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 yang melarang segala aktivitas penangkapan ikan dengan alat perusak, seperti pukat trawl."Kita mendukung penegakan Permen 2 Tahun 2015, karena operasional pukat trawl sangat merugikan nelayan tradisional. Untuk penegakannya perlu ada Satgas yang bisa mengambil tindakan," ujar Koordinator Aksi Sutrisno, dalam orasinya.Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Sumut Zonny Waldi yang menemui massa aksi, mengatakan, mendukung dan mengapresiasi tuntutan nelayan tersebut. "Kami akan segera membahas semua masukan para nelayan, termasuk pembentukan Satgas," ujarnya.(BS03).