Beritasumut.com-Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPP PKS Fahmy Alaydroes mempertanyakan tentang surat peringatan penertiban Pasar Ikan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang sangat tergesa-gesa.Surat Peringatan Pertama yang dilayangkan tanggal 30 Maret lalu sangat tergesa-gesa disusul Surat Peringatan kedua dan ketiga yang berurutan dikeluarkan tanggal 6 April dan 9 April. Siapa yang sanggup mencari tempat tinggal baru secepat itu?" tanya Fahmy, di Jakarta dalam realesnya yang diterima beritasumut.com, Selasa (12/04/2016).Fahmy menilai saat penggusuran dianggap selesai, maka sesungguhnya dampak sosialnya baru saja dimulai. Besok akan banyak disaksikan anak-anak yang tidak bersekolah, pengangguran-pengangguran baru, dan sangat mungkin rumah kumuh baru di titik yang lain."Kegagalan komunikasi pemerintah dengan rakyat yang dipimpinnya akan meninggalkan bekas yang dalam dan tidak akan selesai dalam hitungan bulan bahkan tahun. Akhirnya tergores luka yang membekas di hati mereka yang tergusur. Sedemikian kejamnya pemerintah terhadap rakyatnya sendiri. Luka sosial yang tak mudah tersembuhkan ini akan terus terbawa sampai ke generasi berikutnya. Bahwa mereka telah diusir dari tempat tinggal mereka, dengan cara yang kasar oleh pemimpin mereka sendiri bukan oleh pihak lain," katanya.Secara umum, katanya,penggusuran pasar ikan atas nama pembangunan (kawasan wisata bahari) tidak dapat dibenarkan karena pembangunan itu seharusnya dinikmati oleh segenap warga DKI bukan menggusur warga kecil atau miskin dan memfasilitasi warga the have (mampu) dengan dalih pengembangan wisata dan pembangunan plaza.Kedua, kata Fahmy, fakta yang ada semakin menegaskan bahwa Jakarta adalah milik orang kaya, Jakarta bukan tempat bagi warga miskin. Ketiga, lanjutnya, pembangunan yang berkeadilan harus lebih dikedepankan sebagai solusi. Hal ini dapat tercapai bila masyarakat miskin atau warga setempat dijadikan stakeholders dan dikonsultasikan secara aktif untuk pengembangan wilayah."Sehingga warga akan mendapatkan benefit dari pembangunan yang akan dilaksanakan dan bukan digusur secara paksa yang akhirnya penikmat pembagunan tersebut adalah bukan warga setempat," pungkasnya.(BS01)