Beritasumut.com-Frekuensi yang digunakan oleh lembaga penyiaran baik milik negara, swasta maupun komunitas sesungguhnya adalah milik publik. Karenanya, publik berhak menyatakan sikap apabila ada siaran atau tayangan yang tidak disukai oleh publik, karena dinilai tidak mendidik, mengandung unsur pornografi ataupun meresahkan."Ini yang harus disadari oleh masyarakat. Frekuensi itu punya kita, jadi mereka (lembaga penyiaran) hanya menyewa. Jadi mereka tidak boleh semena-mena. Kalau tidak ada frekuensi, mereka tidak akan bisa melakukan siaran. Itu kenapa seharusnya publik punya posisi tawar untuk menentukan konten siaran sebuah televisi atau radio,"ujar Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris Nasution dalam diskusi publik di Ruang Kenanga Kantor Gubsu, Senin (11/04/2016).Dijelaskannya, karena merupakan milik publik seharusnya lembaga penyiaran lebih arif dalam memuat isi siaran. Jangan justru memuat tayangan-tayangan yang tidak mendidik, menghasut dan justru merusak mental dan akhlak generasi bangsa."Publik pun jangan mau dibodoh-bodohi, kita harus sadar bahwa televisi atau media punya pengaruh yang besar terhadap perkembangan generasi bangsa. Jadi kalau ada pelanggaran atau ada tayangan yang dinilai merusak segera dilaporkan. Banyak kasus yang setelah dilaporkan masyarakat, tayangan itu ditutup," katanya.(BS03)