Beritasumut.com-Ketua Yayasan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) Nurziwan B Lubis tarif parkir di PRSU sesuai Perda yang ada. Oleh karenanya, Nurziwan mengaku heran kalau penerapan di lapangan jauh dari aturan yang ada. "Itulah, makanya kita heran kenapa di lapangan beda. Kita sudah upayakan dengan Dinas Perhubungan (Medan) supaya memasang spanduk (pengumuman tarif parkir) sesuai dengan Perda," ujar Nuzirwan kepada beritasumut.com, Kamis (07/04/2016).Begitupun lanjut Nurziwan, dirinya tidak mengetahui secara pasti apakah parkir di PRSU tersebut merupakan parkir tepi jalan yang menjadi kewenangan Dishub Medan atau pajak parkir yang dikelola Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan."Aduh kalau itu saya tidak tahu. Tapi yang jelas tarifnya sesuai Perda. Tapi yang Saya dengar kalau yang ngurus itu orang Dishub," ujarnya. (BS03)