Beritasumut.com-Ini peringatan bagipara pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang telah selesai mengikuti Ujian Nasional (UN) diimbau agar tidak melakukan konvoi.Sebab, jika tidak mematuhi peraturan lalu lintas, para pelajar tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."Ya, kalau mereka melanggar peraturan pasti kita tindak," tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu(06/04/2016).Dijelaskannya, pelanggaran lalu lintas itu bisa seperti pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, tidak lengkap surat kendaraan dan berboncengan lebih dari kapasitasnya (tiga).Disinggung soal perlunya pengawalan petugas kepolisian lalu lintas (Polantas) di sekolahan untuk menertibkan aksi konvoi pelajar usai mengikuti UN, Nainggolan mengatakan, bukan kewenangan pihak kepolisian karena masih dalam lingkungan sekolah.Selain itu, personel lalu lintas tidak mungkin melakukan pengawalan, karena tidak jumlah sekolah di Sumut."Kalau harus dikawal dari sekolahan, mau berapa banyak polisi yang dikerahkan. Lagi pula, itu bukan tugas polisi karena masih di lingkungan sekolah," tukasnya.Seperti diketahui, aksi konvoi kendaraan bermotor dan coret pakaian seragam kerap dilakukan para pelajar SMA sederajat setelah selesai mengikuti UN di sekolahnya.Konvoi tersebut tak jarang mengganggu kenyamanan dan ketertiban arus lalu lintas. Sebab, para pelajar konvoi kerap ugal-ugalan hingga memakan badan jalan.(BS01)