Beritasumut.com - Keberadaan LGBT di Indonesia memancing banyak perdebatan. Keinginan mendorong adanya perkawinan sejenis dan dijamin undang-undang memancing reaksi keras dari elemen masyarakat dari berbagai keterwakilan seperti organisasi keagamaan, tokoh, dan para aktivis mahasiswa.Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) juga menyampaikan sikap terhadap keberadaan LGBT Indonesia. Hal ini disampaikan Bendum PB PMII Ahmad Riduan Hasibuan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/2/2016)."Keberadaan mereka yang LGBT di Indonesia dimaknai sebagai warga negara, harus patuh dan taat kepada hukum negara. Pancasila jika dilihat subtansinya mengatur keberadaan warga negaranya berkeyakinan berketuhanan, berarti hidup dalam norma, aturan, akhlak keagamaan. LGBT melanggar norma-norma itu dan mereka tidak boleh ada di Negara Pancasila," ujarnya.Riduan menambahkan yang ada itu dalam bahasa agama dalam Islam itu adalah khuntsa, merupakan kelainan yang haknya diatur didalam dalam faraid mawaris yang melihat kecenderungan dari manusia yang mungkin ada kelainan sejak lahir. Tapi soal LGBT yang diada-adakan, dikembangkan, dipropogandakan itu haram di Negara Pancasila."Negara tidak boleh salah kaprah membenarkan hal ini. Yang teriak atas nama HAM untuk membenarkan LGBT juga bagian dari orang orang yang harus bertaubat. Kita hargai mereka sebagai warga negara yang baik, dan mereka juga harus menghargai bangsa dan negara ini dengan budaya, norma dan nilai yang diatur sebelum negara ini benar-benar merdeka sudah ada yang berbudaya, berbangsa dan beragama," pungkas Riduan. (BS-001)