Beritasumut.com - Seorang calon penumpang pesawat diamankan karena mengaku membawa bom di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (16/1/2016).
Informasi dihimpun, calon penumpang pesawat yang diamankan tersebut berinisial ST (41) warga Pematangsiantar.
"Dia merupakan calon penumpang pesawat AirAsia nomor penerbangan AK122 tujuan Kuala Lumpur, Malaysia," ujar Plt Manajer Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto.
Dijelaskan, ST diamankan petugas Avsec saat melewati pos pengamanan sekira pukul 10.50 WIB. Ketika diperiksa dia mengaku membawa bom.
"Sesuai dengan peraturan dan standar pengamanan, yang bersangkutan langsung diamankan. Dia kemudian diserahkan ke Polsek Beringin untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," beber Wisnu.
Kejadian ini bukan yang pertama di Bandara Kualanamu. Sebelumnya pada Selasa (12/1/2016) sekira pukul 16.50 WIB, petugas Avsec Bandara Kualanamu juga mengamankan SR warga Tebingtinggi. Dia merupakan calon penumpang AirAsia AK 298 tujuan Penang.
Perempuan berusia 52 tahun ini juga mengatakan barang bawaannya adalah bom. Setelah diperiksa, tasnya hanya berisi makanan roti dan minuman.
Jauh hari sebelumnya tepatnya pada pada Kamis (1/10/2015), F (56) batal terbang ke Jakarta menumpang Citilink QG 143. Dia diamankan karena latah menyebut isi tasnya bom.
Dengan adanya kejadian-kejadian ini, Wisnu mengimbau agar calon penumpang tidak bergurau atau mengaku-aku membawa bom. Sebab perbuatan itu dapat dipidana.
"Sesuai ketentuan pasal 437 ayat 1 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun," kata Wisnu. (BS-001)