11 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis Terjadi di Sumut Sepanjang 2015

Redaksi - Jumat, 01 Januari 2016 18:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir012016/beritasumut_11-Kasus-Kekerasan-Terhadap-Jurnalis-Terjadi-di-Sumut-Sepanjang-2015.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Dokumentasi
Jurnalis demo.

Beritasumut.com - Sepanjang Tahun 2015 terjadi banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang hingga kini tidak terselesaikan hingga tuntas.

Dalam catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, sepanjang Tahun 2015 di Sumatera Utara (Sumut) terjadi 11 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis dalam berbagai bentuk seperti kekerasan fisik, verbal, penyerangan kantor, hingga penembakan.

"Sejauh ini aparat penegak hukum tidak berbuat maksimal dalam mengungkap berbagai kasus kekerasan pers tersebut, tentunya kami sangat menyayangkan hal ini," ujar Ketua AJI Medan Agoez Perdana, di Medan, Jumat (1/1/2016).

AJI Medan mendesak aparat penegak hukum di wilayah Sumut untuk serius menangani dan mengungkap kasus-kasus kekerasan yang menimpa jurnalis itu, serta menuntut komitmen para penegak hukum terhadap kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi jurnalis sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia sendiri semakin mengkhawatirkan dalam 10 tahun terakhir. Posisi Indonesia dalam kebebasan pers dan berekspresi menurut data World Press Freedom Index 2015 yang dirilis Reporters Sans Frontiers (Prancis), berada di posisi merah, ranking 138 dari 180 negara.

"AJI mengimbau para jurnalis yang mendapatkan kekerasan saat menjalankan tugas agar menempuh jalur hukum dan tidak mengambil jalan damai dengan pelaku, dan bagi aparat penegak hukum agar memasukkan UU No 40/1999 sebagai acuan tuntutan hukum bagi pelaku kekerasan," sebut Agoez.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan Dewantoro menambahkan, pelaku kekerasan terhadap jurnalis di Sumut sepanjang Tahun 2015, terdiri atas, preman/orang suruhan, Polisi, TNI, orang tak dikenal, pejabat, warga, hingga mahasiswa.

"Tindakan-tindakan kekerasan itu melanggar  pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 serta junto pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, dan dapat dikenakan ancaman hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp500 juta. AJI sendiri tegas menolak segala bentuk praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis," pungkas Dewantoro. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Sempat Ditunda, Penerbangan Tujuan Bandara Silangit Kembali Normal

Peristiwa

IMM Desak Kapolda Sumut Mundur

Peristiwa

Gubsu dan Pangdam Layat Korban Tewas Bentrok di Karo

Peristiwa

Pemerintah Pusat Beri Perhatian Besar di Sumut, Masyarakat Diminta Jaga Stabilitas Keamanan

Peristiwa

Pasca Kerusuhan Tanjung Balai, Gubsu Imbau Perkuat Koordinasi Lintas Agama

Peristiwa

Pemda Tanah Karo Diminta Tegas Selesaikan Masalah Relokasi Pengungsi