Beritasumut.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memusnahkan sebanyak 1.078 lembar surat suara rusak dan tidak terpakai pada Pilkada Medan.Pemusanahan dilakukan oleh Ketua KPU Medan Yenny Chairiah Rambe, Kabagops Polresta Kompol Hamam, serta Panwaslu Medan, di eks Terminal Kargo Bandara Polonia, Medan, Selasa (8/12/2015).Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam satu tong yang telah disiapkan."Ada 1.078 lembar surat suara yang dibakar, dengan perincian 928 surat suara rusak dan 150 lembar surat suara yang tidak terpakai," kata ujar Yenny.Diungkapkan Yenny, surat suara rusak dan tidak terpakai telah diganti dan didistribusikan."Sudah diganti saat pengepakan di eks Kargo Bandara Polonia. Kita juga sudah distribusikan kotak suara dan surat suara ke 151 Kelurahan dan 3.024 TPS di Kota Medan," pungkas Yenny. (BS-031)