Buruh Sumut Senam Pinguin Tolak PP Pengupahan

Redaksi - Rabu, 04 November 2015 20:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir112015/beritasumut_Buruh-Sumut-Senam-Pinguin-Tolak-PP-Pengupahan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Dokumentasi
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terus mendapat tentangan dari kalangan buruh. Di Medan, buruh kembali berunjuk rasa memprotes regulasi itu.

Ratusan buruh berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Diponegoro Medan, Rabu (4/11/2015). Demo digelar buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut.

Dalam aksinya, para buruh tidak hanya berorasi dan berteriak-teriak. Mereka juga bergembira dengan melakukan senam pinguin.

"Kami melakukan aksi ini karena PP Pengupahan itu bertentangan dengan amanah Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar anggota aliansi, Nicholas Koordinator dari SBSI Sumut.

Aliansi buruh beranggapan, Pasal 44 PP Pengupahan yang mendasarkan kenaikan upah berdasarkan formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi bertentangan dengan Pasal 88 ayat (4) UU No 13 Tahun 2003 yang menyatakan penetapan upah minimun berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas.

Hilangnya peran buruh dalam penetapan kenaikan upah juga dinilai bertentangan dengan undang-undang. PP Pengupahan juga dinilai mencoba menghilangkan sanksi pidana bagi pelaku pembayar upah di bawah ketentuan. 

Karena dinilai merugikan, dalan demo ini, para buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP 78/2015. Pembuat kebijakan juga dituntuk tidak mengutamakan kepentingan kapitalis, dengan merendahkan pendapatan buruh.

Aliansi buruh juga menuntut agar Presiden Joko Widodo melaksanakan Nawacita yang dijanjikannya saat kampanye pilpres. Sementara itu, Pemprov Sumut didesak untuk menaikkan upah minimun di daerah ini sebesar 25 persen. 

Meski demo berlangsung tertib, namun aksi itu menyebabkan Jalan Diponegoro depan kantor Gubernur Sumut ditutup. Akibatnya, kemacetan di kawasan sekitar tak terhindarkan.

"Kami akan terus melakukan aksi seperti ini sampai PP Pengupahan itu dicabut," pungkas Nicholas. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait