Beritasumut.com - Pembentukan Keluarga Besar (KB) FKPPI Sumatra Utara (Sumut) dinilai cacat hukum. Pasalnya, pembentukannya tanpa didasari kesepakatan bersama dan hasil keputusan Musyawarah Nasional (Munas).
Penjelasan ini disampaikan Ketua PD II Ormas FKPPI Sumut Ir AR Krisman Purba, di Medan, Kamis (29/10/2015).
"Keberadaan KB FKPPI yang ada saat ini di Sumut sangat ilegal, karena pembentukannya merupakan keputusan penunjukan sepihak oleh Mayjen Edy Rahmayadi, saat menjabat Pangdam I BB," tegas Krisman.
Menurut Krisman, GM FKPPI dan FKPPI telah dideklarasikan peleburannya menjadi satu organisasi Keluarga Besar FKPPI pada 28 Maret 2015 di Lembah Tidar, Akademi Militer Magelang yang ditandatangani bersama antara Ketua Umum FKPPI Pontjo Sutowo dan Sekjen FKPPI Tribowo Soebiandono serta Ketua Umum GM FKPPI Hans H Silalahi bersama Sekjen GM FKPPI Nurseto Budi Santoso dengan masa transisi selama 3 tahun. Dimulai dengan proses deklarasi dan presedium musyawarah mufakat, bukan asal main tunjuk.
Didampingi Wakil Ketua Ir Hendra Sembiring, Sekertaris Ir Edo Binsar, Ketua GMP FKPPI Sumut Thamrin Samosir serta unsur LBH FKPPI Sumut, Krisman Purba menegaskan segera menyurati Panglima TNI di Jakarta terhadap pembentukan KB FKPPI dengan penunjukan langsung tanpa proses konsolidasi seperti deklarasi dan presidium.
"Ketua KB FKPPI yang ditunjuk juga telah mengangkangi AD/ART yang menyatakan bahwa untuk menjadi pengurus adalah anak TNI/Polri. Dengan terbentuknya KB FKPPI ilegal ini, FKPPI yang sah dan diatur dalam AD/ART serta berdasarkan hasil Musda, sangat terusik akan adanya oknum yang dinilai mengobok-obok struktural organisasi FKPPI," tegasnya.
"Karenanya, kami siap menghadapi apapun risikonya untuk menjaga nama baik ormas FKPPI di Sumut khususnya dari oknum-oknum yang ingin merusak ormas FKPPI. Jangan bangga menjadi Ketua KB FKPPI 'abal-abal'," tambah Edo Binsar yang juga Sekretaris Kosatgas FKPPI Sumut berang. (BS-001)