Hore… TPI Mengudara Kembali

Redaksi - Kamis, 22 Oktober 2015 18:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir102015/beritasumut_Hore--TPI-Mengudara-Kembali.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.

Beritasumut.com - Stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) akhirnya resmi mengudara kembali. TPI kembali menyapa pemirsa di tanah air setelah melakukan percobaan pada Kamis (15/10/2015) dan Jumat (16/10/2015).

Hal itu disampaikan Direktur SDM & Umum TPI Mohamad Yarman melalui pernyataan resminya, Rabu (21/10/2015).

"Alhamdulillah kami telah melakukan test on air TPI di channel 37 UHF, namun sangat disayangkan siaran yang diterima pemirsa Indonesia khususnya yang berada di Jakarta belum sepenuhnya jernih, kami meminta Kemenkominfo menindak tegas gangguan siaran kami ini," Mohamad Yarman, seperti dilansir viva.co.id.

Dijelaskan, TPI siap mengudara setelah memenangkan perkara atas kepemilikan saham yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap melalui putusan di MA nmr 862 K/PDT/2013 jo No 10 PDT.G/2010/PN/JKT.PST dan dikuatkan kembali lewat Peninjauan Kembali No 238 PK/Pdt/2014.

Terkait perkara Utang Piutang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pembatalan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan putusan No 24/Pdt.G/ARB/2015/PN.JKT.PST Tanggal 29 April 2015.

Sebagaimana diketahui terkait kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia melalui putusan di atas, MA telah menetapkan bahwa pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia adalah Siti Hardiyanti Rukmana dkk. Keputusan tersebut bersifat final dan telah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan hal terpenting terkait sengketa utang piutang PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia, maka PN Jakarta Pusat Tanggal 29 April 2015 telah mengeluarkan putusan bahwa putusan BANI terkait perkara No 547/XI/ARB-BANI/2013 batal dan tidak berkekuatan hukum.

Selain putusan pengadilan di atas, TPI juga mengantongi Izin Stasiun Radio (ISR) dari Kemenkominfo dengan nomor 01011584-000SU/20032015. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait