Beritasumut.com - Ratusan pengungsi Aceh yang kini tinggal di Dusun V Aman Damai, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, akan menduduki kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) di Jalan Selamat, Medan.Hal ini dilakukan warga yang tergabung dalam Petani Indonesia Pengungsi Aceh (PIPA) ini, agar pihak BBTNGL dapat membebaskan rekan mereka Mastur Cs yang ditangkap pada 13 Juli 2015 lalu bersama truk pengangkut getah."Kami akan menduduki kantor BBTNGL, agar rekan kami dibebaskan. Kami akan di sana sampai tuntutan kami dipenuhi," kata Koordinator Aksi Mislan saat melakukan aksi unjukrasa di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9/2015).Menurut Mislan, tidak seharusnya Mastur Cs ditahan. Karena, karet yang diambil oleh keduanya adalah hasil tanaman warga."Kami sudah lama mengelola tanaman karet di sana. Karena kami yang menanaminya," kata Mislan disambut teriakan massa.Ratusan masyarakat juga menggelar doa bersama di halaman PN Medan.Usai melakukan orasi, perwakilan warga masuk ke ruang Cakra VII PN Medan untuk mengikuti sidang perdana praperadilan rekan mereka yang sebelumnya sempat ditunda.Di ruang sidang, kuasa hukum termohon dan pemohon tampak hadir. Kuasa hukum pemohon membacakan nota gugatan prapid. (BS-031)