Beritasumut.com - Sengketa pertanahan bahkan yang berujung konflik masih menjadi salah satu persoalan pelik di Sumatera Utara (Sumut). Untuk itu, Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menegaskan ke depannya potensi sengketa pertanahan harus sebisanya dihindari diantaranya melalui peningkatan profesionalitas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hal itu dikatakan Plt Gubernur Sumut saat membuka pelaksanaan Konferensi Wilayah IV Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sumut di Hotel Emerald Garden, Medan, Sabtu (5/9/2015). Hadir Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Syafran Sofyan, mewakili Kakanwil BPN Budi Jatmiko, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Syafril Warman.
Dalam sambutannya, Tengku Erry berharap IPPAT Provinsi Sumatera Utara dapat menjalankan tugas dan fungsinya yaitu melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penertiban.
“Melalui pembinaan, pengawasan dan penertiban yang baik maka akan mencegah pelanggaran kode etik dan meningkatkan profesionalisme para Pejabat Pembuat Akta Tanah,” harap Tengku Erry.
Saat ini, berdasarkan laporan Ketua IPPAT Sumut, dari 33 kabupaten/kota di Sumut baru terbentuk 14 DPD IPPAT. Oleh karenanya, dalam rangka pemantapan pembinaan, pengawasan dan penertiban PPAT, Tengku Erry berharap ke depananya DPD IPPAT ada di seluruh kabupaten/kota di Sumut.
“PPAT dalam melaksanakan kewajibannya dituntut bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan, ini harus diamalkan segenap PPAT,” kata Tengku Erry.
Plt Gubernur Sumut Tengku Erry berharap IPPAT dapat ikut mendorong terciptanya kepastian hukum di bidang pertanahan. Selain itu, memasuki era MEA, maka mau tidak mau profesi PPAT dituntut memahami aturan berbagai perjanjian kontrak lintas negara.
"Ini tantangan ke depan yang mau tidak mau akan dihadapi," katanya.
Karena itu Tengku Erry mengharapkan Pengurus Wilayah (Pengwil) IPPAT Sumut dapat mendorong para anggota untuk memperkuat kemampuan dan kapasitasnya dalam memahami berbagai aturan hukum internasional. (BS-001)