Perlu Solusi Permanen Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Redaksi - Sabtu, 05 September 2015 20:31 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir092015/beritasumut_Perlu-Solusi-Permanen-Atasi-Kebakaran-Hutan-dan-Lahan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Twitter
Hutan seluas 50 ha di Gunung Sumbing di Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terbakar.

Beritasumut.com - Dalam kurun waktu 18 tahun terakhir wilayah Sumatera dan Kalimantan selalu terbakar setiap tahunnya. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) massif menyebabkan bencana asap. Wilayah langganan karhutla adalah Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng dan Kalsel. Dampak yang ditimbulkan luar biasa. Bahkan kerugian dan kerusakan akibat karhutla lebih besar dibandingkan jenis bencana lainnya di Indonesia setiap tahunnya. 

Demikian disampaikan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/9/2015).

Dijelaskan, Presiden Jokowi pada 27 November 2014 dalam kunjungan di Pekanbaru, Riau, memberikan arahan bahwa pemerintah akan serius mengatasi masalah karhutla agar segera dihentikan, dan tidak akan menoleransi perusahaan maupun siapapun yang melanggar hukum. 

Karhutla akibat pembiaran dan lemahnya penegakan hukum. Pembakaran dilakukan untuk pembersihan lahan dan perluasan lahan. Karhutla mempunyai korelasi positif dengan ilegal logging. Pembukaan lahan dengan membakar hanya butuh Rp600 ribu-Rp800 ribu per hektar sedangkan tanpa bakar memerlukan biaya Rp3,5-Rp5 juta per hektar. Apalagi saat kemarau, hanya perlu api saja karhutla akan tak terkendali.

Masih menurut Sutopo, karhutla di Riau, khususnya di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Taman Nasional Tesso Nelo dan lainnya sebagian besar dilakukan oleh para pendatang. Mereka bekerja sama dengan batin (kepala adat) dan lurah dengan mengeluarkan surat keterangan tanah per 2 hektar sesuai jumlah anggota koperasi.

Kunci utama mengatasi karhutla adalah penegakan hukum. Sudah banyak UU, peraturan, juknis dan lainnya yang mengatur larangan karhutla. Namun faktanya tetap dibakar.

Saat karhutla parah melanda Riau pada Mei-Juni 2013 dan Maret-April 2014, Satgas Nasional Penanganan Bencana Asap akibat karhutla yang dikomandoi BNPB, semua bisa diatasi dalam waktu 2-3 minggu. Ribuan TNI dan Polisi dikerahkan menduduki daerah-daerah yang sering dibakar. Patroli dan penegakan hukum diintesifkan. Hasilnya karhutla dipadamkan dan tidak berlanjut, pungkas Sutopo. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pemkab Tapsel Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Peristiwa

Jepang Kirim Busa Ajaib Padamkan Kebakaran Hutan dan Lahan Sumsel

Peristiwa

Inilah Operasi Terbesar Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia

Peristiwa

Hotspot di Riau 366 Titik, Sumut Diminta Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Peristiwa

BNPB Siapkan Rp355 Miliar Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan