Menaker Serahkan Peralatan Sekolah Bagi 1.350 Pekerja Anak di Jateng

Redaksi - Sabtu, 01 Agustus 2015 00:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082015/beritasumut_Menaker-Serahkan-Peralatan-Sekolah-Bagi-1-350-Pekerja-Anak-di-Jateng.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyerahkan bantuan peralatan sekolah kepada salah seorang anak.

Beritasumut.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyerahkan paket peralatan sekolah dan uang saku kepada 1.350 pekerja anak penerima manfaat kegiatan Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang berasal dari 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah (Jateng).

Penyerahan paket peralatan sekolah bagi 1.350 pekerja anak di Jateng ini merupakan bagian dari total 16.000 pekerja anak yang ditargetkan dapat ditarik Kementerian Ketenagakerjaan pada Tahun 2015. Sasaran penarikan 16.000 pekerja anak ini tersebar di 24 provinsi dan 138 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Pemerintah mendorong agar penarikan pekerja anak ini menjadi gerakan nasional karena ini menyangkut investasi jangka panjang untuk membangun generasi muda Indonesia pada 20-30 tahun mendatang," kata Hanif di Semarang, Jateng, Jumat (31/7/2015).

Dalam kesempatan ini Menaker menyerahkan bantuan peralatan sekolah secara simbolis kepada 898 pekerja anak perwakilan dari 1.350 pekerja anak penerima manfaat PPA-PKH di 11 kab/kota di Jateng. Para pekerja anak ini berasal dari Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Banjar.

Rincian pekerja yang medapatkan bantuan adalah murid Sekolah Dasar  53 anak, SMP 349 anak, SMA 362 anak, Kejar Paket A 122 anak, Kejar Paket B 255 anak, Kejar Paket C 136 anak, Pondok Pesantren 16 anak, Peserta Keterampilan 55 dan 2 orang anak yang belum terfasilitasi.

Hanif mengatakan untuk mempecepat program penarikan pekerja anak ini kerja sama dari para stakeholder, baik aparatur pusat maupun daerah, pengusaha, elemen masyarakat maupun media sehingga menjadi gerakan nasional yang berjalan secara optimal.

"Sejak Tahun 2008 sampai saat ini, kita telah melakukan penarikan pekerja anak dari tempat kerja dan dikembalikan ke satuan pendidikan sebanyak 64.055 anak. Tentunya semua ini dapat terlaksana karena kerja sama lintas sektor dan stakeholders terkait," kata Menaker.

Hanif menambahkan diperlukan program kerja terpadu agar upaya penghapusan pekerja anak dapat berjalan lebih cepat dan mencapai hasil maksimal dengan mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan atau memperoleh pelatihan keterampilan.

"Dalam program ini para pekerja anak bakal ditarik dari tempat mereka bekerja dan ditempatkan sementara di rumah singgah (shelter) untuk mendapatkan pendampingan khusus  dan masa pembinaan, sebelum akhirnya bersekolah kembali," kata Hanif.

Selama ini, kata Menaker, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Program PPA-PKH telah membuka dan memberikan kesempatan kepada para pekerja anak dari keluarga rumah tangga sangat miskin untuk mendapatkan akses pendidikan maupun pelatihan keterampilan.

Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 1,7 juta pekerja anak di Indonesia. Dari Jumlah tersebut diperkirakan terdapat 400.000 orang pekerja anak yang terpaksa bekerja  untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya. Seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.

Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA) sebagai amanat dari Keputusan Presiden No 59 Tahun 2002 tentang RAN-PBPTA, pada tahun ini memasuki tahap III atau periode 10 tahun kedua (Tahun 2013-2022).

"Program dan kegiatan RAN-PBPTA Tahap III telah dituangkan dalam Peta Jalan (Roadmap) Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022. Kita butuh gerakan nasional untuk mencapai target yang cukup berat ini," kata Hanif. 

Program penarikan pekerja anak  dilakukan untuk mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH). Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7-15 tahun.

"Pemberdayaan ekonomi keluarga pun harus menjadi bagian penting dalam penarikan pekerja anak. Unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh maupun masyarakat umum harus dilibatkan dalam program ini," kata Hanif. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Di Konferensi Perburuhan Internasional, Menaker Yassierli Paparkan Program Presiden Prabowo untuk Siapkan Tenaga Kerja Masa Depan

Peristiwa

Menaker: Tata Kelola yang Kuat Hadirkan Layanan Ketenagakerjaan yang Lebih Baik

Peristiwa

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Peristiwa

Pemko Binjai Tandatangani MoU dengan Kemnaker RI, Sinergikan Data Ketenagakerjaan untuk Perluas Akses Kerja dan Pelatihan

Peristiwa

Pj Gubernur Sumut Terima Penghargaan Pembina Produktivitas dari Kemenaker

Peristiwa

Pemkab Langkat MoU dengan Ditjen Binalavotas Kemenaker RI Tentang Bantuan Permodalan