Rogoh Mr P Konsumen, Tukang Pangkas Diboyong ke Kantor Polisi

Redaksi - Sabtu, 25 Juli 2015 23:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072015/beritasumut_Rogoh-Mr-P-Konsumen--Tukang-Pangkas-Diboyong-ke-Kantor-Polisi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi.
Beritasumut.com - Seorang pemuda berisial W diboyong keluarga korban remaja laki-laki berinisial RW (15) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Medan, Sabtu (25/7/2015) sore.Tukang pangkas ini diamankan karena diduga mencabuli korban yang merupakan warga Jalan Jermal, Medan ini.Informasi dihimpun, Sabtu (25/7/2015), kejadian berawal saat korban datang ke tempat usaha pangkas W di Jalan Pasar III, Kecamatan Medan Timur, Medan.Korban meminta rambutnya dipangkas karena akan masuk sekolah pada Senin (27/7/2015) mendatang.Usai rambut korban dipangkas, W kemudian mengusuk sembari merogoh Mr P korban.Merasa diperlakukan tidak senonoh, korban melaporkan kejadian itu ke orang tuanya yang merupakan oknum petugas kepolisian.Selanjutnya, orang tua korban datang ke tempat usaha W dan membawanya ke kantor polisi.Usai di SPKT Polresta Medan, korban dan diduga pelaku pencabulan dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Medan.Hingga kini, korban dan pelaku masih berada di Unit PPA Satreskrim Polresta Medan guna menjalani pemeriksaan. (BS-031)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Rakyat Indonesia Bisa Ikut Jaga Kestabilan Ekonomi

Peristiwa

Pertamina Bagikan Hadiah kepada Konsumen di Hari Konsumen Nasional

Peristiwa

Pelayanan Mitsubishi di Medan Mengecewakan Konsumen

Peristiwa

Pengusaha Penipu Konsumen Pidana 5 Tahun Penjara