Beritasumut.com - Richard (60) warga Medan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Percut Sei Tuan, Jumat (24/7/2015) sore.
Pensiunan PT Angkasa Pura ini mengaku telah tertipu oleh perusahaan peminjaman modal usaha yang tertera di koran.
Akibatnya uang sebesar Rp3 juta dan fotokopi surat tanah miliknya pun raib dibawa kabur perusahaan yang kantornya sudah tutup itu.
Korban menceritakan, awalnya dia membaca iklan di salah satu koran terbitan Medan.
Di iklan itu tertulis bahwa salah satu perusahaan dapat memberikan pinjaman usaha.
"Saya lagi butuh uang untuk modal usaha. Saya baca di koran ada perusahaan yang mampu meminjamkan modal usaha, makanya saya tertarik," katanya.
Korban lalu mendatangi perusahaan tempat peminjaman modal usaha yang beralamat di Jalan Tangguk Bongkar X, Kecamatan Medan Denai.
"Saat berada di sana, saya diminta menyerahkan uang administrasi Rp3 juta dan fotokopi surat tanah. Saya mau pinjam uang Rp250 juta," ungkapnya.
Singkat cerita, setelah menyerahkan uang tersebut, korban tidak kunjung mendapatkan pinjaman uang tersebut.
"Sampai sekarang tidak dapat pinjaman itu dan saat saya datang, perusahaan itu sudah tutup," ujarnya. (BS-031)