Beritasumut.com - Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan seorang pria berinisial CG (30) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang karena berbelanja di toko tidak pernah membayar.
Kapolsek Sunggal Kompol Harry Azhar, Kamis (23/7/2015 mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Syar Lubis warga Jalan Bunga Mawar, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang pada Selasa (30/6/2015) lalu.
Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Modusnya adalah pelaku belanja di toko milik korban. Karena mengambil banyak barang, pelaku meminta pembayaran dilakukan di kediamannya dan menyuruh korban mengikutinya. Saat di tengah perjalanan, pelaku melarikan barang yang sudah diambilnya," katanya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah sering melakukan aksinya. "Dari pelaku kita menyita barang bukti Toyota Kijang BK 1189 RE yang digunakan pelaku dalam beraksi. Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)