Beritasumut.com - Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menceritakan kronologi terjadinya penembakan terhadap April Andreas (15) dan Junaidi (35) saat melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Kapten Sumarsono/Jalan Karya VII, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Senin (20/7/2015).
Menurut Mardiaz, petugas melakukan penembakan untuk membubarkan massa yang menghalangi petugas saat hendak mengamankan tiga pelaku curas yang yang masuk dalam Target Operasi (TO). [Baca: 2 Warga Diduga Korban Salah Tembak Polisi di Medan].
Ketiga pelaku sudah berkali-kali melakukan aksi kejahatan di kawasan Jalan Sumarsono dan petugas telah menerima tiga laporan polisi atas aksi mereka. [Baca: Orang Tua Korban Salah Tembak Tuntut Keadilan].
"Saat petugas membawa para pelaku, warga menghalangi sehingga petugas sempat mengeluarkan tembakan," kata Kapolres.
Akibat penghadangan itu, salah seorang pelaku berinisial F melarikan diri dan dua pelaku lainnya yakni Hermanto dan Agus digelandang ke Mapolsek Helvetia. [Baca: Polisi Dituding Lakukan Penembakan Tanpa Disertai Surat Penangkapan].
"Salah seorang warga yang terkena tembakan bernama Junaidi karena menghalangi dan berupaya mengeluarkan para pelaku. Akibatnya seorang pelaku berinisial F kabur dan saat ini tengah dicari petugas," jelas Mardiaz.
Kapolres mengaku, peluru yang melukai dua orang warga berasal dari senjata milik Kanitintel Polsek Helvetia AKP Zulkifli Harahap. [Baca: Wakapolda Sumut Jenguk Diduga Korban Salah Tembak].
"Yang melakukan penembakan Kanit Intel," ungkapnya.
Mardiaz menambahkan, saat ini seluruh petugas yang terlibat dalam penangkapan itu tengah menjalani pemeriksaan di Unit Propam Polresta Medan.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan seputar penembakan tersebut apakah menyalahi prosedur atau tidak.
"Apabila ada tindakan unprosedural maka akan ditindak tegas," pungkasnya. (BS-031)