Kemnaker Terima 38 Pengaduan Soal THR

Redaksi - Kamis, 16 Juli 2015 22:43 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072015/beritasumut_Kemnaker-Terima-38-Pengaduan-Soal-THR.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Dokumentasi
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

Beritasumut.com - Berdasarkan laporan sementara, Posko Pusat Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2015 yang berada di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima dan menangani 309 pengaduan masyarakat yang melibatkan 308 perusahaan di seluruh Indonesia.

Sebanyak 309 pengaduan yang melibatkan 308 perusahaan itu terdiri atas pemantauan ke daerah sebanyak 68 pengaduan, pengaduan langsung ke Posko Pusat 54, pengaduan melalui imel 169 dan pengaduan melalui twitter Menteri Ketenagakerjaan @hanifdhakiri sebanyak 18 pengaduan.

Dari 309 pengaduan yang masuk tersebut, yang murni benar-benar terkait dengan pembayaran THR adalah 38 pengaduan yang melibatkan 38 perusahaan. Rinciannya adalah THR yang dibayarkan tidak satu bulan gaji ada 4 perusahaan, THR tidak dibayarkan sama sekali ada 26 perusahaan dan THR dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan 8 perusahaan.

"Setiap laporan terkait pengaduan THR dari masuk langsung ditangani oleh para petugas posko dan Dinas Tenaga Kerja. Bahkan sebanyak 102 kasus pengaduan telah berhasil diselesaikan. Pokoknya kita upayakan semua permasalahan agar dapat diselesaikan dengan segera," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam siaran pers, Kamis (16/7/2015).

Berdasarkan Laporan Posko THR, secara umum permasalahan pelaksanaan pembayaran THR terdapat pada perusahaan di wilayah tersebar di berbagai provinsi diantaranya Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.

Pengaduan terkait pembayaran THR itu meliputi  perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garmen, makanan dan minuman, pertambangan dan sektor transportasi.

Menaker Hanif mengatakan setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnaker dan di dinas-dinas Tenaga Kerja langsung ditindaklanjuti dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah.

Kerja sama dan koordinasi dilakukan secara terus menerus dengan Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia untuk menuntaskan permasalahan yang masuk ke posko pemantauan THR.

"Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja langsung kita cek dan verifikasi datanya. Setelah itu langsung difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera," kata Hanif.

Berdasarkan laporan sementara posko pemantauan THR telah tercatat 38 pengaduan yang terkait langsung dengan pembayaran THR  dari berbagai daerah. Sedangkan sebagian besar pengaduan lainnya yang masuk ke Posko THR terkait pengaduan permasalahan ketenagakerjaan secara umum yaitu antara lain seperti soal besaran gaji, gaji tidak dibayar, pesangon, status pekerjaan, pembayaran jaminan sosial dan masalah PHK.

Selain mengerahkan pengawas ketenagakerjaan ke berbagai daerah, kata Hanif dalam upaya untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil oleh Kemnaker maupun Dinas Tenaga Kerja setempat lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.

Upaya lainnya yang telah dilakukan Posko THR Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, antara lain membuat surat kepada Dinas Ketenagakerjaan sebanyak tujuh surat antara lain ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Jawa Tengah dan Kabupaten Bekasi, dengan jumlah pengaduan sebanyak 18 pengaduan sehingga penanganannya bisa dipercepat.

Sedangkan terhadap email yang masuk, telah ditanggapi melalui email sebanyak 44 pengaduan dan sisanya masih dalam proses tindaklanjut oleh Tim Posko. Adapun langkah yang dilakukan yaitu dengan memberikan tanggapan terkait aturan normatif mengenai THR serta mendorong untuk menyelesaikannya melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat.

"Data dan laporan yang masuk ke posko masih bersifat sementara. Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Pemerintah pusat dan daerah akan terus menyelesaikan setiap kasus dan pengaduan THR secara optimal," kata Hanif. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Peristiwa

Siap-siap! Kemnaker Buka Lagi Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Peristiwa

Meski COVID-19 Kembali Merebak, Kemnaker Tetap Fokus Capai Kinerja

Peristiwa

Kemnaker: Penerapan SMK3 Percepat Pelaksanaan Budaya K3 di Perusahaan

Peristiwa

Kemnaker Resmi Buka Pendaftaran LPK Jadi Mitra Program JKP

Peristiwa

Pemerintah Komitmen Tingkatkan Pelindungan Pekerja di Era Digitalisasi