Beritasumut.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Binjai benar-benar berkomitmen untuk memperhatikan nasib tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Cabang Binjai Taviv Adrianto menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan kerja kepada Fadlan Aminullah (37), karyawan PT Sumber Energi Sumatera Sub Kontraktor PLN Rayon Berastagi, Rabu (15/7/2015). Akibat kecelakaan tersebut Fadlan menderita cacat karena harus kehilangan lengan tangan kanannya.
"Fadlan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan cabang Binjai pada bulan April 2014, dan dia mengalami insiden kecelakaan kerja bulan 6 tahun 2014 di Berastagi Tanah Karo, Sumatera Utara, dia kesetrum setelah membetulkan kabel pada tiang listrik dan jatuh pada ketinggian 14 meter," ujar Taviv.
Akibat insiden tersebut kata Taviv, Fadlan harus dirawat di rumah sakit dan dokter harus mengamputasi lengan tangan kanannya.
"Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan Binjai memberikan santunan kepada Fadlan sebesar Rp43.680.000. Dengan hitungan 35 persen cacat sebagian (anatomis) di kali 80 bulan upah kerja beliau," jelas Taviv.
Sementara itu Fadlan mengatakan berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Binjai yang telah melakukan santunan kepadanya yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap dengan musibah yang dia terima tidak akan memupus harapannya untuk terus bekerja.
"Uang santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Binjai ini belum tahu saya akan gunakan untuk apa, mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk saya dan keluarga," ujar pria satu anak tersebut.
Selama periode Januari-Juni 2015, BPJS Ketenagakerjaan Binjai telah mengklaim pembayaran untuk program-program BPJS Ketenagakerjaan Binjai. Untuk klaim jaminan hari tua (JHT) telah dibayar sebanyak 1.863 peserta dengan jumlah yang terbayarkan sebanyak Rp14,84 miliar. Untuk pembayaran peserta yang mengalami kematian ada 59 kasus, dengan jumlah yang terbayarkan Rp935,4 juta. Untuk pembayaran jaminan kecelakaan kerja (JKK) ada 246 kasus, dengan uang yang terbayar Rp587,61 juta.
"Sedangkan untuk cacat fungsi ada 16 kasus, dengan uang yang telah terbayarkan sebanyak Rp130,55 juta. Untuk itu kami terus mengimbau agar perusahaan-perusahaan cepat bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan, agar nasib karyawan yang menjadi peserta dapat terlindungi dengan baik," pungkas Taviv. (BS-001)