Beritasumut.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap Ramlan Manurung.Pelaku yang merupakan target operasi ini, diamankan karena terlibat kasus narkoba.Dari pelaku, petugas menyita barang bukti 1,72 gram ganja, 5 lembar kertas tiktak dan 1 bungkus kotak Gudang Garam Merah."Pelaku diamankan di parkiran Hotel Tresya, Jalan Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai," kata Kabidhumas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Helfi Assegaf melalui pesan pendek, Selasa (14/7/2015).Helfi mengatakan, pelaku masih mendekam di sel tahanan Tanjung Balai untuk pengembangan."Pelaku dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati," pungkasnya. (BS-031)